Pasca Putusan MK Nomor 135, Bagja Tegaskan Perlu Penataan Desain Keserentakan Pemilu
|
BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan urgensi penataan ulang desain keserentakan pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik Fraksi PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Puadi Minta Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan 2024 Dikelola secara Transparan dan Akuntabel
Menurut Bagja, penataan ulang diperlukan agar tahapan pemilu dapat berjalan efisien dan tidak saling berbenturan. “Desain keserentakan perlu ditata ulang dengan mengefisienkan waktu pelaksanaan setiap tahapan pemilu, contohnya meringkas tahapan kampanye dan tahapan lainnya. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemilu nasional dan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Susun DIM Beberapa Perbawaslu Terkait SDM Pengawas Pemilu
Bagja juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Bawaslu dalam konteks pemilu yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya memperluas akses dan kewenangan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, baik nasional maupun daerah. “Kita harus memastikan bahwa pengawasan berjalan utuh di semua lini, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Rancang Perbawaslu Baru untuk Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Lebih jauh, Bagja menyarankan unifikasi sistem hukum pemilu nasional dan daerah agar tidak terjadi perbedaan pendekatan hukum dalam menangani pelanggaran atau sengketa. “Unifikasi sistem hukum pemilu sangat penting agar tidak terjadi perbedaan kerangka hukum yang berakibat pada ketidakkonsistenan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa,” jelasnya.
Baca Juga: Jalin Hubungan Kelembagaan, Bawaslu Bengkulu Selatan Kunjungi Kejaksaan Negeri
Ia juga menyinggung pentingnya perbaikan dalam ruang penegakan hukum pemilu. Menurutnya, distribusi beban perkara harus lebih proporsional, dengan alokasi waktu yang cukup dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas. Hal ini akan mendorong penanganan pelanggaran lebih efektif dan terpercaya.
Baca Juga: Usai PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD
Dalam forum diskusi tersebut, Bagja turut menitipkan isu penegakan hukum pemilu sebagai bagian penting dalam agenda legislasi nasional. Ia berharap, DPR dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penguatan hukum pemilu dalam revisi undang-undang ke depan. “Kami gantungkan harapan pada teman-teman di DPR dan pemerintah agar proses penegakan hukum pemilu dapat diperkuat dalam undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Menjaga Stabilitas Politik, Bawaslu Audiensi Bersama Kodim 0408 Bengkulu Selatan
Diskusi ini menjadi wadah strategis untuk merespons dinamika pemilu pasca putusan MK dan membahas arah desain kelembagaan pemilu ke depan. Selain Bagja, turut hadir sebagai narasumber Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro.
Baca Juga: Apel Pagi Rutin Jadi Momentum Penguatan Semangat Jajaran Bawaslu Bengkulu Selatan
Kehadiran para tokoh ini menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menata ulang sistem kepemiluan nasional. Putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan penyelenggaraan pemilu Indonesia.
Baca Juga: Usai PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Dengan dukungan semua pihak, Bagja optimistis Indonesia dapat menghadirkan pemilu yang lebih tertib, akuntabel, dan kredibel di masa depan. “Ini saatnya kita benahi bersama sistem pemilu kita agar lebih adaptif, adil, dan demokratis,” pungkasnya. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Sumber: Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia