Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Susun DIM Beberapa Perbawaslu Terkait SDM Pengawas Pemilu

Rabu (2/7/2025)

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memberikan arahan dalam rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu secara daring, Rabu (2/7/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu dalam memanfaatkan masa non-tahapan pemilu untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kapasitas pengawasan.

Baca Juga: Bawaslu Rancang Perbawaslu Baru untuk Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya memaksimalkan masa non-tahapan sebagai momentum untuk melaksanakan berbagai kegiatan strategis. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, serta fasilitasi terhadap pengawasan partisipatif di masyarakat. “Dalam konteks ini, Bawaslu sedang merancang program pendidikan pengawasan partisipatif yang tahun ini akan diselenggarakan di 13 provinsi,” ujar Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Jalin Hubungan Kelembagaan, Bawaslu Bengkulu Selatan Kunjungi Kejaksaan Negeri

Lebih lanjut, Herwyn menyoroti perlunya pembenahan terhadap sejumlah Perbawaslu, terutama menyangkut mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ia menilai, aturan PAW masih belum cukup kuat dan membutuhkan peraturan yang tegas dan terperinci untuk mengantisipasi kekosongan jabatan di tubuh Bawaslu daerah akibat anggota berhenti atau diberhentikan. “Harapan saya, ikhtiar kita di masa non-tahapan ini bisa menghasilkan Perbawaslu terkait PAW,” tegasnya.

Baca Juga: Usai PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Rapat ini juga membahas DIM revisi Perbawaslu Pembinaan, yang menyangkut hukum acara dalam penanganan pelanggaran kinerja. Revisi tersebut menyesuaikan dengan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, turut dibahas revisi Perbawaslu terkait rapat pleno agar selaras dengan aturan Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Menjaga Stabilitas Politik, Bawaslu Audiensi Bersama Kodim 0408 Bengkulu Selatan

Herwyn memberikan penekanan khusus kepada peserta rapat untuk mengikuti pembahasan dengan serius dan disiplin. Ia mengingatkan pentingnya diskusi tentang relaksasi anggaran serta strategi peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu sebagai bentuk kesiapan menghadapi tahapan pemilu yang akan datang.

Baca Juga: Apel Pagi Rutin Jadi Momentum Penguatan Semangat Jajaran Bawaslu Bengkulu Selatan

Pada kesempatan yang sama, Herwyn juga meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi untuk lebih responsif terhadap berbagai isu atau laporan yang masuk. Ia menegaskan pentingnya pelaporan secara cepat agar proses mitigasi bisa dilakukan sedini mungkin. “Kita harus tanggap terhadap setiap laporan. Jangan menunggu terlalu lama untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Usai PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Menutup arahannya, Herwyn meminta agar rincian kebutuhan anggaran disusun secara rinci dan segera, guna mendukung pelaksanaan program-program strategis yang telah dirancang. Ia berharap, hasil dari rapat ini dapat menjadi fondasi kuat dalam memperkuat kelembagaan dan profesionalitas pengawas pemilu di seluruh Indonesia. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Sumber: Publikasi dan Pemberitaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Peningkatan Kapasitas SDM, perbawaslu