Revisi Perbawaslu Dinilai Penting Demi Regulasi yang Jelas dan Tidak Multitafsir
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya revisi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) demi memperjelas regulasi, menyederhanakan aturan, dan menghindari multitafsir dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Persiapan Pembahasan Strategis Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu dalam Lingkup Tugas dan Fungsi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Herwyn, regulasi yang dihasilkan Bawaslu seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana, tetapi juga menjadi pedoman yang menjamin ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan perlindungan hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. “Revisi ini merupakan bagian dari reformasi regulasi Bawaslu. Perbawaslu harus hadir sebagai pedoman kerja yang tidak menyulitkan, tetapi justru memperkuat kepastian hukum serta menjaga kualitas demokrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, regulasi yang akan disusun perlu bersifat adaptif terhadap berbagai perubahan yang tengah berlangsung, baik dalam konteks hukum nasional, perkembangan teknologi digital, maupun dinamika sosial. Menurutnya, kemampuan regulasi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan pemilu di masa mendatang.
Baca Juga: Kawal Sidang PHPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Sampaikan Keterangan Di MK
Tak hanya itu, Herwyn juga menyoroti pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam proses penyusunan Perbawaslu. Ia menyebut partisipasi masyarakat merupakan bentuk keterbukaan yang wajib dijaga oleh Bawaslu sebagai lembaga yang mengemban amanat demokrasi. “Sebagai lembaga yang mengemban amanat untuk menjaga demokrasi, kita tidak bisa menutup diri. Partisipasi masyarakat dalam proses regulasi adalah bagian dari semangat keterbukaan,” katanya.
Rapat yang dibuka oleh Herwyn ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi internal Bawaslu, khususnya dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu. Ia berharap hasil dari forum tersebut dapat melahirkan rumusan Perbawaslu yang solid dan efektif dalam mendukung kerja-kerja pengawasan, termasuk untuk kepemimpinan Bawaslu di masa yang akan datang.
Baca Juga: Kawal Sidang PHPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Sampaikan Keterangan Di MK
Herwyn juga mengingatkan bahwa proses diskusi dan perumusan perubahan regulasi harus berlangsung secara kritis, konstruktif, dan solutif. Ia menekankan pentingnya semangat kolaboratif dalam forum ini agar hasil akhirnya bisa menjadi landasan yang kokoh dan aplikatif bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di berbagai tingkatan.
Berita ini dikutip dari publikasi dan pemberitaan resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pada Rabu (24/9/2025). Rapat ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap langkah pengawasan pemilu memiliki landasan regulatif yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan