Lompat ke isi utama

Berita

Sidang DKPP RI Terkait Perkara Pilkada 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Sampaikan 12 Poin Jawaban dan 17 Alat Bukti

Jum’at 19/09/2025

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri dan mengikuti Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara daring di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jum’at 19/09/2025

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri dan mengikuti Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara daring di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Panggilan DKPP RI Nomor: 2391/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, terkait perkara Nomor: 186-PKE-DKPP/VIII/2025, yang menyangkut pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Jum’at 19/09/2025.

Baca Juga: Kawal Sidang PHPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Sampaikan Keterangan Di MK

Sidang dimulai pada pukul 10.12 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Ibu Dewi Ratna Pitalolo. Hadir dalam sidang ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni Fahamsyah, Eko Sugianto, Asmara Wijaya, dan Debisi Ilhodi. Dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, turut hadir Ketua Sahran bersama anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat, didampingi oleh staf teknis Deden Irawan, Mercy Pristian Lastin, dan Rovi Hamsyah.

Perkara ini melibatkan banyak pihak, baik sebagai pengadu maupun teradu. Pengadu dalam kasus ini adalah Wahyudi Febriansyah dan Zoniko. Sementara itu, saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari Apdian Utama, Habi Burahman, dan saksi fakta Edy Rusman. Satu saksi ahli, yakni Ahmad Wali, juga memberikan keterangannya dalam sidang. Dari pihak teradu, tercatat lima komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, jajaran KPU RI, serta Bawaslu RI turut menjadi pihak yang diperiksa. Bahkan Kementerian Dalam Negeri RI juga hadir sebagai pihak terkait.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Wisuda ke-XXII STIT Al-Quraniyah Manna

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat kesempatan menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, M. Hasanudin membacakan 12 poin keterangan jawaban yang memuat hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan pencalonan Pilkada 2024. Sebanyak 17 alat bukti juga dilampirkan dan telah diserahkan kepada Panitera DKPP sebelum sidang dimulai, serta dibacakan secara langsung di hadapan majelis secara daring.

Sidang berlangsung cukup alot dan memakan waktu hampir enam jam. Hal ini disebabkan karena adanya saling bantah antara pengadu dan pihak teradu, terutama dalam menanggapi pokok-pokok aduan. Perdebatan dan klarifikasi yang terus berkembang membuat jalannya sidang menjadi intens, meskipun tetap dalam koridor hukum dan etika yang telah ditetapkan oleh DKPP.

Baca Juga: Kawal Sidang PHPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Sampaikan Keterangan Di MK

Situasi semakin memanas ketika saksi ahli Ahmad Wali menyampaikan pendapatnya yang dinilai melebar dari pokok perkara. Pernyataan-pernyataannya memicu perdebatan sengit, tak hanya dengan para teradu dari KPU RI dan Bawaslu RI, tetapi juga dengan Ketua Majelis Sidang. Ibu Dewi Ratna Pitalolo beberapa kali terpaksa menegur saksi ahli karena dinilai tidak fokus pada pokok persoalan yang tengah dibahas dalam forum.

Meski berlangsung tegang dan memakan waktu lama, sidang tetap berjalan dengan tertib hingga ditutup pada sore hari. Keterangan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi bagian penting dalam pengungkapan fakta atas perkara ini. Keikutsertaan lembaga pengawas pemilu daerah ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil. Kini, seluruh pihak menunggu hasil keputusan dari DKPP RI yang akan menjadi acuan etik dan hukum dalam perjalanan demokrasi lokal ke depan. (Humas BAwaslu Bengkulu Selatan)

.

 

Penulis dan Foto: Rovi Hamsyah

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Sidang DKPP, Bawaslu Bengkulu Selatan