Putusan Mk Nomor 128 Terhadap Keterwakilan 30% Perempuan
|
BENGKULU SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan kajian hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam proses pencalonan legislatif. Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat pemahaman terhadap implikasi hukum putusan tersebut serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kamis (29/10/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, bertindak sebagai narasumber. Ia menjelaskan pentingnya memahami putusan MK secara menyeluruh, terutama dalam melihat bagaimana norma hukum diterapkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
M. Arif Hidayat menegaskan bahwa tugas pengawas Pemilu bukan hanya mengawasi tahapan secara administratif, tetapi juga memastikan norma hukum dijalankan melalui proses yang adil, transparan, berbasis bukti, dan taat hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan akuntabel.
“Pengawas Pemilu harus memastikan norma dijalankan melalui proses yang adil, transparan, berbasis bukti, dan taat hukum. Karena itu, setiap ketentuan harus dipahami secara utuh agar pengawasan yang dilakukan dapat memberikan kepastian dan keadilan,” jelas M. Arif Hidayat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Hasanudin, bertindak sebagai pemantik dalam kegiatan tersebut. Ia mendorong jajaran untuk aktif mendiskusikan substansi Putusan MK Nomor 128 sehingga dapat mengidentifikasi berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul dalam penerapannya, khususnya berkaitan dengan pemenuhan keterwakilan perempuan.
Kegiatan kajian hukum ini juga dimoderatori oleh Helga Puspita Sari. Diskusi berlangsung dengan membahas berbagai aspek hukum dan pengawasan yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan, termasuk pentingnya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pemilu.
Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami regulasi dan putusan MK. Pemahaman yang baik diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan pengawasan yang objektif, profesional, serta mampu memastikan prinsip keterwakilan perempuan dan seluruh norma Pemilu dilaksanakan secara konsisten. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto : Silvia Novalia
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan