Lompat ke isi utama

Berita

PSU Papua Bukan Sekadar Ulang, Tapi Ujian Integritas Pengawas Pemilu

Senin (4/8/2025)

Anggota Bawaslu Herywn JH Malonda saat Rapat Persiapan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Papua melalui daring, Senin (4/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BENGKULU SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H Malonda, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua bukan hanya pengulangan teknis semata, melainkan merupakan momentum penting untuk menguji integritas dan profesionalitas seluruh jajaran pengawas pemilu. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Persiapan PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara daring pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Lolly Minta Kader Pengawas Partisipatif Tak Sekadar Ada, Tapi Bergerak

Menurut Herwyn, PSU adalah bentuk nyata dari pengejawantahan kedaulatan rakyat. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan ulang pemilu ini adalah amanat konstitusional yang harus dikawal dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh tahapan PSU harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“PSU bukan sekadar pengulangan, melainkan bagian dari upaya menegakkan pemilihan yang legitimate dan bermartabat,” tegas Herwyn, menggarisbawahi pentingnya menjaga marwah demokrasi, terutama di wilayah dengan dinamika sosial politik yang kompleks seperti Papua.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Program “Jumat Sehati” dan “Jumpa Berlian” untuk Wujudkan Budaya Kerja Sehat dan Berintegritas

Herwyn juga menyoroti pentingnya kesiapan menyeluruh dari seluruh jajaran pengawasan pemilu. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan PSU sangat bergantung pada kualitas pengawasan yang dilakukan secara cermat dan konsisten, mulai dari pengawas provinsi hingga petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pengawasan internal harus diperkuat, termasuk memeriksa kembali pemahaman dan keterampilan jajaran pengawas di lapangan,” ujarnya. Hal ini menurutnya penting agar pengawas tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga secara mental menghadapi tantangan dalam PSU nanti.

Lebih lanjut, Herwyn menegaskan bahwa setiap rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran administratif oleh penyelenggara atau pasangan calon harus berpijak pada dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan agar tidak ada celah bagi multitafsir terhadap isi rekomendasi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Bedah Buku Srikandi Mengawasi Pemilu, Tumbuhkan Semangat Perempuan dalam Demokrasi

“Persoalannya bukan hanya apakah itu rekomendasi atau putusan, namun bagaimana isi rekomendasi tersebut dipahami secara jelas, tegas dan disusun berbasis aturan,” jelasnya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan regulasi pemilu.

Dalam konteks sosial politik Papua yang sangat dinamis, Herwyn juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas untuk bersikap netral dan profesional, serta tidak mudah terpengaruh oleh tekanan atau provokasi pihak manapun. Netralitas pengawas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Baca Juga: Hasil Uji Petik PDPB Triwulan II, Bawaslu Bengkulu Selatan Temukan Data Pemilih Tak Valid

“Kita (pengawas pemilu) tidak hanya menyelenggarakan pengawasan pemilihan, namun sedang membela hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara bebas dan adil,” pungkas Herwyn. Pernyataan ini mempertegas bahwa PSU di Papua adalah momen penting bukan hanya bagi Bawaslu, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI, Senin (4/8/2025).(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)