Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Instruksikan Kesiapan Pengawas Hadapi Potensi Gugatan ke MK Usai PSU

Selasa, (12/08/2025)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran pimpinan melakukan rapat daring di ruangan Command Center Bawaslu, Jakarta pada Selasa, (12/08/2025)/Foto: Tangkapan Layar Zoom

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menginstruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk bersiap menghadapi potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat daring yang digelar di ruangan Command Center Bawaslu pada Selasa, 12 Agustus 2025. Bagja menekankan bahwa kesiapan menghadapi proses hukum pasca-PSU sangat krusial untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.

Baca Juga: Bawaslu dan Kemenag Perkuat Kolaborasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pemilu 2029

Dalam arahannya, Bagja menyoroti pentingnya kesiapan khususnya di daerah-daerah yang baru saja melaksanakan PSU, seperti Kabupaten Barito Utara, Provinsi Papua, dan Kabupaten Boven Digoel. Ia menyampaikan bahwa ada kemungkinan gugatan dari pasangan calon yang merasa dirugikan, dan jika laporan mereka diterima oleh MK, maka pengawas pemilu harus siap memberikan data, bukti, dan laporan pengawasan secara lengkap dan akurat.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

"Teman-teman pengawas, khususnya dari Barito Utara, tolong dipersiapkan apa saja yang perlu untuk menghadapi kemungkinan gugatan ke MK. Saya juga meminta pengawas dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk ikut mengawal proses ini," ujar Bagja dalam pertemuan tersebut. Ia menekankan bahwa kesiapan ini bukan hanya administratif, tetapi juga teknis, termasuk dokumentasi pengawasan dan bukti lapangan.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Hadir di Rapat Paripurna DPRD

Lebih lanjut, Bagja meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk memberikan dukungan penuh terhadap jajaran pengawas yang berada di lapangan. Ia menekankan bahwa kesiapan pengawas tidak bisa berdiri sendiri, melainkan perlu difasilitasi secara menyeluruh agar mampu menghadapi proses hukum dengan baik. “Saya juga meminta sekretariat untuk memfasilitasi kepada teman-teman pengawas agar bisa menghadapi gugatan MK ini,” pintanya.

Baca Juga: Optimalisasi Pencegahan, Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Rapat Evaluasi Form A Secara Daring

Rapat daring ini juga dimanfaatkan sebagai forum untuk memantau perkembangan situasi pasca-PSU di berbagai wilayah. Daerah-daerah seperti Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara dilaporkan masih dalam tahap penyelesaian laporan dan pengumpulan dokumen yang dibutuhkan, baik untuk kepentingan internal Bawaslu maupun untuk menghadapi potensi sengketa di MK.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Bawaslu Bengkulu Selatan Siapkan Beragam Kegiatan Internal

Menutup pertemuan, Bagja mengingatkan seluruh pengawas untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental selama tahapan pasca-PSU berlangsung. Ia menekankan bahwa kerja pengawasan belum selesai dan potensi dinamika politik serta laporan masyarakat masih sangat mungkin terjadi. “Terima kasih, selamat berjuang untuk teman-teman semua, tetap jaga kondisi untuk menghadapi kemungkinan gugatan di MK atau laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar “Jumat Sehati” dan “Jumpa Berlian” Wujudkan Budaya Kerja Berintegritas dan Bersih

Instruksi dan arahan Ketua Bawaslu ini menjadi penegasan bahwa tahapan pemilu tidak berhenti pada pelaksanaan PSU semata, namun juga mencakup kesiapan lembaga dalam menghadapi tantangan hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Gugatan di MK, PSU Pasca-putusan MK