Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Gakkumdu, Bawaslu BS Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada

Senin, (14/04/2025)

Ketua Bawaslu Sahran bersama anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat memimpin langsung proses klarifikasi terhadap laporan nomor: 019/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IV/2025. Senin (14/04/2025)

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Pada Senin (14/4/2025), Ketua Bawaslu Sahran bersama anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat memimpin langsung proses klarifikasi terhadap laporan nomor: 019/Reg/LP/PB/Kab/07.02/IV/2025.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Tertibkan 442 APK Jelang Masa Tenang PSU

Klarifikasi ini dilakukan terhadap pihak pelapor, saksi, dan terlapor, yang hadir di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari proses investigasi untuk mengungkap apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Proses klarifikasi berlangsung secara tertutup dan profesional, dengan pendampingan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Awasi Ketat Pengepakan Logistik PSU

Ketua Bawaslu Sahran menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan serius dan objektif. “Kami tidak ingin ada praktik kecurangan yang mencederai proses demokrasi PSU. Semua pihak akan kami perlakukan adil dalam proses klarifikasi ini,” ujar Sahran. Ia juga menekankan bahwa proses ini dilakukan demi menjaga integritas pemilihan di Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Kampanye Tidak Boleh Menghasut, Memfitnah, dan Mengadu Domba

Anggota Bawaslu, M. Arif Hidayat, menambahkan bahwa klarifikasi merupakan tahapan penting dalam menentukan kelanjutan penanganan laporan. Jika ditemukan cukup bukti dan memenuhi unsur pidana, maka kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Gakkumdu. “Semua proses akan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Baca Juga: Laporan Paslon 02 Curi Start di PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Terbukti

Melalui proses ini, Bawaslu bersama Gakkumdu berharap dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran dalam PSU. Selain itu, kehadiran Sentra Gakkumdu juga menjadi jaminan bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Bengkulu Selatan akan berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

Penulis: Rohimin

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Sesatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Cegah Awasi Tindak, Pemilihan Serentak Tahun 2024, Klarifikasi, Dugaan Pelanggaran, Kampanye, Berita Hari ini.