Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan PSU Pilkada Papua Harus Bersih dan Bebas Politik Uang

Senin (4/8/2025)

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Senin (4/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus berlangsung dengan integritas tinggi, bersih, dan bebas dari praktik politik uang. Menurutnya, politik uang merupakan pelanggaran serius yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan merendahkan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Hasil Uji Petik PDPB Triwulan II, Bawaslu Bengkulu Selatan Temukan Data Pemilih Tak Valid

“PSU ini bukan sekadar perbaikan proses, tetapi momentum menjaga marwah demokrasi. Jangan kotori dengan politik uang,” tegas Herwyn dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Senin (4/8/2025). Ia menekankan pentingnya menjadikan PSU sebagai refleksi perbaikan menyeluruh terhadap kualitas pemilu di daerah tersebut.

Herwyn juga mengimbau seluruh pasangan calon (paslon), tim kampanye, hingga simpatisan untuk menahan diri selama masa tenang, dan fokus menjaga kondusivitas hingga proses pemungutan dan penghitungan suara rampung. Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan memperketat pengawasan, bahkan hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna memastikan tidak ada pelanggaran selama proses berlangsung.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Program “Jumat Sehati” dan “Jumpa Berlian” untuk Wujudkan Budaya Kerja Sehat dan Berintegritas

“Demokrasi yang bersih hanya bisa lahir dari proses yang jujur dan adil,” ujar Herwyn yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa komitmen terhadap pemilu bersih harus ditunjukkan oleh seluruh pihak, tanpa terkecuali.

Salah satu poin yang menjadi sorotan Bawaslu adalah aktivitas kampanye terselubung di media sosial. Herwyn secara khusus meminta tim kampanye untuk menonaktifkan akun media sosial resmi yang selama ini digunakan untuk kampanye. Ia menegaskan bahwa masa tenang harus dihormati sebagai waktu refleksi bagi pemilih.

Baca Juga: Bedah Buku Srikandi Mengawasi Pemilu, Tumbuhkan Semangat Perempuan dalam Demokrasi

“Masa tenang harus dimaknai sebagai waktu untuk memberikan ruang bagi pemilih dalam menentukan pilihannya secara bebas, bukan untuk kampanye terselubung,” ujar Herwyn yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap masa tenang akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Senada dengan Herwyn, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, juga menyuarakan pentingnya mematuhi seluruh aturan masa tenang. Ia menyoroti bahaya ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memecah belah masyarakat, terutama di tengah situasi politik yang sensitif seperti PSU.

Baca Juga: Komitmen untuk Mengoptimalkan Pengawasan Kampanye dengan Integritas

“Kami mengajak masyarakat dan simpatisan menjaga ketertiban. Hindari kampanye terselubung dan politik uang. Mari hormati proses demokrasi bersama,” kata Hardin. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta menciptakan suasana damai demi suksesnya pelaksanaan PSU di Papua.

Lebih lanjut, Hardin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan hak pilihnya. Ia mengingatkan bahwa atribut Bawaslu tidak boleh digunakan untuk mendukung salah satu paslon, dan menegaskan pentingnya menjaga netralitas lembaga pengawas demi terciptanya pemilu yang adil dan terpercaya.

Berita ini dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI, Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari upaya edukasi publik dalam mewujudkan pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas di Tanah Papua. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)