Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Gelar Rapat Kesiapan Pengawas Adhoc dalam Menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selasa, (18/03/2025)

Foto bersama Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,  usai Rapat kesiapan pengawas Adhoc untuk menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2025, Selasa (18/03/2025)

BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat kesiapan pengawas Adhoc untuk menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2025. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, dan didampingi oleh dua anggota, M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pengawasan selama proses PSU di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Kepala Daerah dan Dewan untuk Cuti Jika Ingin Kampanye

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan pentingnya peran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi jalannya PSU. Sahran mengingatkan kepada seluruh peserta rapat untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan, serta selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku. "Kami berharap Panwascam dapat bekerja dengan optimal agar proses PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Sahran.

Baca Juga: Paparkan Capaian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Raih Bawaslu Award

Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, yang memberikan penjelasan terkait tata cara penanganan pelanggaran selama PSU. Eko menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. "Penting bagi kita semua untuk memahami mekanisme penanganan pelanggaran agar dapat bertindak cepat dan tepat jika ada indikasi pelanggaran," jelas Eko. 

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Bersama Anggota Lakukan Pengawasan Perbaikan Administrasi Calon Peserta Pemilu

Selain itu, Asmara Wijaya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, turut memberikan arahan terkait upaya pencegahan pelanggaran dan pentingnya komunikasi yang baik antara pengawas pemilu dan masyarakat. Ia menekankan perlunya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman atau konflik yang mungkin muncul selama proses PSU. "Pencegahan adalah kunci utama agar PSU berjalan dengan damai dan sesuai aturan," ungkap Asmara.

Sebagai penutup, rapat ini juga mengingatkan seluruh Panwascam untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di luar proses resmi pemilu. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menekankan agar pengawasan dilakukan secara objektif dan profesional, dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan keadilan pemilu. Keberhasilan PSU sangat bergantung pada sinergi antara pengawas pemilu dan semua pihak terkait. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

Edior: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Pendaftaran Calo Pengganti, Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK, Ayo Awasi Bersama, Berita hari ini