Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Kepala Daerah dan Dewan untuk Cuti Jika Ingin Kampanye
|
BENGKULU SELATAN - Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat menegaskan, bagi kepala daerah baik yang menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan atau tidak, termasuk anggota DPRD Bengkulu Selatan untuk mengurus cuti bila ingin ikut atau terlibat dalam kampanye.
Hal ini disampaikan Arif mengingat bupati, wakil bupati serta anggota DPRD pada umumnya merupakan kader partai.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Perencanaan Anggaran Pasca Instruksi Presiden
"Diperbolehkan kepala daerah termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah yang ingin ikut berkampanye, silahkan saja. Tapi dengan syarat wajib cuti terlebih dahulu dan disampaikan ke Bawaslu minimal H-3 sebelum kampanye dimulai, atau untuk kampanye PSU Pilkada 2024 di BS dimulai pada 26 Maret hingga 15 April," tegas Arif.
Lantas bagaimana jika tidak mengambil cuti kampanye, maka kepala daerah dan anggota DPRD tersebut bisa ditindak oleh Bawaslu. Apalagi, keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye tanpa cuti bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan proses sengketa hasil pemilihan nantinya.
Bawaslu Bengkulu Selatan Raih 5 Penghargaan, Bentuk Apresiasi Pengawasan Pemilihan 2024
"Kami sebagai pengawas selalu mengingatkan dan siap menindak ya bila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, terlebih kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Sebab masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan," ungkapnya.
Kepala daerah dan pejabat negara diperbolehkan berkampanye telah diatur jelas pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Raih 5 Penghargaan, Bentuk Apresiasi Pengawasan Pemilihan 2024
Pasal tersebut berbunyi: "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan