Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, Perkuat Perencanaan Strategis yang Akuntabel
|
BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, Koordinator Sekretariat (Korsek) Ilmanjayadi, serta sejumlah staf mengikuti sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Bengkulu Selatan, 100 Peserta Ikuti Sosialisasi Pemilu
Sosialisasi tersebut membahas pentingnya penyusunan Renstra yang sistematis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam merancang perencanaan kelembagaan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mendukung peningkatan kinerja organisasi. Melalui pemahaman yang menyeluruh terhadap kebijakan ini, Bawaslu diharapkan mampu membangun perencanaan yang efektif dan berorientasi pada hasil. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan Renstra adalah keselarasan kebijakan antara Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu di daerah. Renstra Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengacu pada Rencana Strategis Bawaslu RI serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap program dan kegiatan di daerah memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran strategis organisasi secara nasional.
Baca Juga:Mengenal Pengawasan Partisipatif, Peran Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi
Selain keselarasan kebijakan, penyusunan Renstra juga harus didasarkan pada kondisi nyata organisasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan kondisi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta evaluasi kinerja periode sebelumnya menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan dan prioritas program. Dengan pendekatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan dapat menyusun perencanaan yang realistis, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di wilayahnya. Dalam pedoman tersebut, dokumen Renstra disusun dengan sistematika yang mencakup lima bab utama, yaitu pendahuluan, visi dan misi, arah kebijakan, target kinerja, serta penutup. Setiap bagian memiliki keterkaitan dalam menggambarkan kondisi organisasi, menentukan arah kebijakan, hingga menetapkan indikator keberhasilan dan kebutuhan anggaran untuk periode lima tahun. Penggunaan indikator kinerja yang selaras dengan ketentuan pusat juga menjadi perhatian penting untuk memastikan pelaksanaan program dapat diukur dan dievaluasi secara konsisten.
Sosialisasi ini turut menekankan pentingnya tahapan penyusunan Renstra yang meliputi penyusunan, penelaahan, persetujuan, penetapan, dan perubahan. Melalui mekanisme tersebut, setiap dokumen perencanaan harus melalui proses pemeriksaan secara berjenjang untuk memastikan kesesuaian substansi, sistematika, sasaran kegiatan, indikator kinerja, dan identifikasi risiko. Ketentuan mengenai perbaikan dokumen juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas perencanaan agar sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 juga memberikan ruang perubahan Renstra dalam kondisi tertentu, antara lain apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak mendasar terhadap tugas dan fungsi Bawaslu, instruksi nasional terkait perubahan Renstra, atau rekomendasi perbaikan resmi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Bawaslu. Meskipun demikian, perubahan tersebut tetap harus memperhatikan keselarasan dengan RPJMN. Melalui pemahaman terhadap ketentuan ini, jajaran Bawaslu diharapkan mampu menjaga relevansi perencanaan sekaligus mempertahankan konsistensi arah kebijakan organisasi.
Keikutsertaan Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, dan sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama mengenai perencanaan strategis kelembagaan. Penerapan pedoman Renstra secara konsisten diharapkan dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja, efektivitas penggunaan anggaran, serta kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Dengan perencanaan yang terarah, terukur, dan berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan )
Penulis : Rohimin Wahyuzi
Foto: M .Alfin Fikri
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan