Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Sidang Pembuktian Lanjutan pada Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi
|
BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Saharan, bersama anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin, menghadiri sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan terkait perkara No. 068/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024. 12/02/2024
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, para pihak yang bersengketa memaparkan bukti serta argumentasi mereka di hadapan majelis hakim. Kehadiran Ketua dan anggota Bawaslu Bengkulu Selatan dalam sidang ini menunjukkan peran aktif lembaga pengawas pemilu dalam memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan. Bawaslu bertugas mengawal serta memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Baca Juga :
Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Evaluasi dan Simulasi Persiapan Sidang Pembuktian di MK
Bawaslu Bengkulu Selatan Sampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Saharan, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan yang objektif sesuai dengan fakta di lapangan. "Kami hadir sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilu, untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan ini," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, guna menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Sidang PHPU ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Bengkulu Selatan, yang menantikan keputusan MK terkait sengketa hasil pemilu. Berbagai pihak berharap bahwa proses peradilan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan mencerminkan kehendak rakyat. Selain itu, proses hukum yang berjalan juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu ke depan dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan, majelis hakim MK akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil keputusan final. Putusan MK nantinya akan bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi penetapan hasil akhir Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan yang diambil demi kepentingan bersama. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)