Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Sidang Pembacaan Dismissal Permohonan PHP Pilkada di Mahkamah Konstitusi
|
BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri dan mengikuti sidang pengucapan putusan/ketetapan atas perkara Nomor 068/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. 04/02/2024
Sidang yang digelar di Gedung MK ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024, khususnya untuk Kabupaten Bengkulu Selatan. Kehadiran Bawaslu Bengkulu Selatan dalam persidangan ini bertujuan untuk menjalankan tugas pengawasan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, bersama jajaran menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawal demokrasi dan menjaga integritas pemilu di daerah. Selain itu, kehadiran Bawaslu juga menjadi bagian dari upaya memastikan transparansi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang ini akan menjadi landasan dalam menentukan langkah selanjutnya terkait hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bawaslu Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum dan memastikan keputusan yang diambil berpihak pada prinsip keadilan dan demokrasi. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Baca Juga :
Persiapan Matang, Bawaslu Bengkulu Selatan Review Dokumen PHP di Sekretariat Bawaslu RI
Tidak Terbukti Melanggar KEPP, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Bengkulu Selatan