Tidak Terbukti Melanggar KEPP, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Bengkulu Selatan
|
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pemulihan nama baik atau rehabilitasi Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE dan anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
“Merehabilitasi nama baik Teradu Sahran SE , M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Herry Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan diputuskan tidak terbukti melanggar KEPP serta tidak terbukti tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Existing.
Sebagaimana yang diadukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang memberikan kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)