Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
awaslu Bengkulu Selatan, Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Rekrutment Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Mengumumkan "Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bengkulu Selatan Serta Masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Siaran Pers Badan Pengawas Umum Provinsi Bengkulu serta Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 07/RT.00.02/K.BE-01/9/2022 untuk Memenuhi Syarat Keterwakilan 30% Perempuan pada Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk kecamatan yang belum memenuhi Syarat Keterwakilan 30% Perempuan. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pasar Manna dan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Manna dilakukan mulai tanggal 03 s.d 07 Oktober 2022