Tata Cara Lapor Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024
|
A.Pengertian Pelapor, Temuan dan Laporan
Pelapor
Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari :
• warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
• pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
• peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.
Temuan
• Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran;
• Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
• Temuan dituangkan dalam Formulir Model A.2.
Laporan
• Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
• Laporan dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan.
B. Syarat laporan
• Syarat Formal
• identitas pelapor;
• nama dan alamat/domisili terlapor;
• waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
• kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
2. Syarat Materil
• waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
• uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
• bukti.
C. Waktu, Hari Pelaporan
Waktu Laporan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Hari
Hari Penanganan Pelanggaran Pemilihan : 3 + 2 ( Kalau di Pemilu 7+7)
Hari adalah 1 x 24 jam dalam hari kalender
D. Kajian Awal
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Kajian awal sebagaimana dilakukan untuk meneliti:
• keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
• jenis dugaan pelanggaran;
Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.
Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.
E. Kajian Laporan dan/atau Temuan
Batas waktu kajian penanganan sejak diregister sampai dengan pleno adalah 3 + 2 hari
Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
• kasus posisi;
• data;
• kajian;
• kesimpulan; dan
• rekomendasi.
Kajian bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
F. Hasil Kajian
Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai:
• pelanggaran Pemilihan; atau
• bukan pelanggaran Pemilihan.
Kategori pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud meliputi:
• Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
• Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
• Tindak Pidana Pemilihan.
G. Penerusan pelanggaran/ rekomundasi
Pengawas Pemilihan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut
• Pelanggaran kode etik pemilihan
Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.
Bawaslu atau Bawaslu Provinsi meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap Panwaslu Kecamatan, Pengawas TPS. Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
• Pelanggaran administrasi pemilihan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
3. Pelanggaran pidana pemilihan
Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya.
Sumber : perbawaslu 9 tahun 2024