Pimpin pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan ke Partai Hanura, Noor Muhammad Tomi Pastikan Verfak Berjalan Sesuai Aturan
|
Bawaslu Bengkulu Selatan. Pada hari ini, senin (17-10-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan Verifikasi faktual kesektretariatan Ke Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Verifikasi faktual kesekretariatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi partai politik, yang salah satu tujuannya ialah untuk memastikan kesesuaian alamat kantor dengan alamat yang tertera di SIPOL, kesesuaian NIK dan KTP Ketua, Sekretaris juga Bendahara Serta memperhatikan jumlah keterwakilan perempuan minimal 30% dari kepengurusan inti partai.
Pengawasan verifikasi faktual kesekretariatan dan kepengurusan partai politik ini telah dilakukan sejak hari minggu kemarin. Beberapa partai politik yang telah dilakukan faktual antara lain, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda. Sementara hari ini, Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan pengawasan verifikasi faktual ke Partai PSI, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Perindo.
Tidak ketinggalan, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Selatan, Noor Muhammad Tomi turut mengawasi langsung jalannya verifikasi faktual hari ini. Tomi bersama tim verifikator yang di pimpin oleh anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari menyambangi alamat kantor dari Partai Hanura yang beralamat di Jl. Dua jalur, RT 09, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari hasil pengawasan langsung verifikasi faktual tersebut, KPU menyatakan seluruh dokumen kepengurusan, dan domisili kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yakni Partai Hanura di Kabupaten Bengkulu Selatan dinyatakan Memenuhi Syarat
Ditemui pada saat yang sama, Tomi menjelaskan bahwa dengan melakukan pengawasan melekat semacam ini, dirinya hendak memastikan bahwa jalannya verifikasi faktual kesekretariatan dan kepengurusan partai politik di Kabupaten Bengkulu Selatan, dilakukan sesuai dengan aturan yang telah dipedomani.
