Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu. Eko : Ini yang mesti dilakukan

foto kegiatan

Hari ini, Bawaslu Bengkulu Selatan menghadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Gelombang II. Acara ini di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan peserta yang hadir antara lain Ketua, Kordiv P3S, Korsek serta Staf P3S Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. (17/12/2023)

Kegiatan yang di gelar di Hotel Mercure, Bengkulu ini di buka langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto. Beliau menyampaikan bahwa dasar hukum yang mengacu pada Perbawaslu dan SE harus di pahami. Pengelolaan barang dugaan ini erat kaitannya dengan pengelolaan barang bukti jika di kepolisian sehingga penting bagi pengawas untuk memperdalam mekanisme tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran.

"Hari ini, kita akan membahas soal pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu. Mohon kita gali ilmunya hari ini. Barang dugaan ini erat kaitannya dengan barang bukti kalau di kepolisian. Irisan ini yg penting utk kita bahas dan gali."

Eko juga berpesan saat membuka acara, menekankan terkait Standart Operasional Prosedur sesuai regulasi terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini, terdapat 5 hal yang mesti di ingat.

"Dari regulasi itu, ada 5 hal yang mesti menjadi gaiden dan SOP yg mesti kita garis bawahi terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu yakni: Mencatat (tertib administrasi), menyimpan, mengamankan, mengeluarkan (mengembalikan barang bukti ke mana sumbernya), dan memusnahkan (jika tidak ada pemilik terhadap barang bukti untuk dikembalikan)"

Sebelumnya, seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Bawaslu Kab.Bengkulu Selatan, Bawaslu Kab. Seluma, Bawaslu Kab Rejang Lebong, Bawaslu Kab. Lebong, Bawaslu Kab. Kaur, dan Bawaslu Kab. Muko-Muko

Penulis : Andra WJ