Muhamad Arif Hidayat, Kupas Tuntas Teknis Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pengawasan pemilu melalui kegiatan Penguatan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang mengangkat tema “Teknis Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu”. Selasa (26/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan menghadirkan berbagai unsur stakeholder, serta peserta yang terlibat aktif dalam pengawasan tahapan pemilu. Suasana diskusi berlangsung dinamis karena materi yang disampaikan dinilai sangat penting dalam menghadapi potensi kerawanan pemilu.
Baca Juga : Berikan Edukasi Demokrasi Bawaslu Bengkulu Selatan GOES TO SCHOOL
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhamad Arif Hidayat hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan secara rinci terkait langkah-langkah teknis pencegahan yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu agar potensi pelanggaran maupun sengketa dapat diminimalisir sejak awal tahapan.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Pengawasan Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu
Muhamad Arif Hidayat menjelaskan bahwa pencegahan merupakan strategi utama dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawas pemilu harus mampu memetakan potensi kerawanan, membangun koordinasi dengan berbagai pihak, serta aktif melakukan sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan peserta pemilu. Dengan pendekatan tersebut, potensi konflik maupun pelanggaran dapat ditekan sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lebih tertib dan kondusif.
Baca Juga : Bangun Sinergi Pendidikan Demokrasi, Bawaslu Bengkulu Selatan Sambangi Sekolah
Selain membahas aspek pencegahan, materi juga difokuskan pada teknis penyelesaian sengketa pemilu. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa setiap sengketa harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan tahapan penanganan sengketa mulai dari penerimaan permohonan, proses mediasi, hingga adjudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Baca Juga : Bawaslu Bengkulu Selatan Gencarkan Edukasi Demokrasi ke Sekolah dan Ormas
Melalui kegiatan P2P ini, Bawaslu Bengkulu Selatan berharap seluruh peserta dapat memahami secara mendalam peran pengawasan serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengawas dan mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bengkulu Selatan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis :Silvi
Foto : Rohimin
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan