Bawaslu Imbau agar KPU lakukan Tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik sesuai regulasi
|
BENGKULU SELATAN – Keakuratan data partai politik menjadi sebuah instrumen penting dalam tertibnya adminitarasi pemilu, kali ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sahran selaku Ketua menyampaikan Imbauan agar KPU Bengkulu Selatan dapat melakukan Tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik sesuai dengan regulasi. Senin, 08/06/2026.
Pemutakhiran Data Partai Politik saat ini tengah memasuki semester I, yang mana KPU dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi terhadap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, namun sebelum tahap verifikasi dilakukan Hari ini Bawaslu Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat imbauan terkait tentang pelaksanaan Pemutakhiran data partai politik, adapun beberapa imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU Bengkulu Selatan diantaranya:
1. Memastikan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Bengkulu Selatan pada program/kegiatan tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (SIPOL), sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Memastikan pengajuan pemutakhiran data partai politik yang meliputi:
a). Kepengurusan Partai Politik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
b). Perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota;
c). Keanggotan partai politik;
d). Domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Memastikan verifikasi terhadap Partai politik yang telah diterima pemutakhirannya melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) sesuai dengan indikator keabsahan data dan dokumen partai.
Dan masih ada beberapa poin imbauan lainnya yang telah kita sampaikan melalui surat hari ini. Ucap Sahran.
Nantinya verifikasi ini juga akan diawasi langsung oleh Bawaslu Bengkulu Selatan guna memastikan semuanya berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode pelaksanaan verifikasi tentu nanti kita akan menunggu dari pihak KPU selaku pelaksana teknis, namun seperti yang telah dilakukan sebelumnya verifikasi dilakukan melalui aplikasi SIPOL. Tutup Sahran. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis : Rovi Hamsyah
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan