Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pencegahan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi

Bawaslu Bengkulu Selatan, Untuk melaksimalkan pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi. Kegiatan yang di gelar di Hotel Santika Bengkulu, Kamis 4 Agustus 2022 ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga serta satu orang staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Kamis, 04/08/2022

Persoalan data Pemilih yang kerap dijumpai di Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan data Pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilihan atau Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena Ketidakakuratan data Pemilih tetap (DPT) di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi masalah klasik yang masih belum tertuntaskan.

Di data Pemilih, misalnya kerap dijumpai data Pemilih ganda, Pemilih yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal. Padahal DPT sangat penting karena menunjukkan kualitas pertumbuhan perkembangan demokrasi. Hal ini pun tentu tak lepas dari peran dan kewajiban penyelenggara pemilu, salah satunya Bawaslu yang memiliki fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan.

Dalam kesempatan tersebut anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menegaskan bahwa permasalahan DPT yang sering terjadi memerlukan perhatian dan konsentrasi bersama dari berbagai pihak. Oleh karena itu Ia menilai perlunya pembinaan dan sosialisasi baik itu di internal Bawaslu maupun dari Bawaslu dengan stakeholder. Hal ini dilakukan agar antar penyelenggara dan stakeholder memiliki pemahaman yang sama. Ia juga mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap saling berkoordinasi dan menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh pihak terkait.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu pun menegaskan agar seluruh jajaran Bawaslu dapat memaksimalkan fungsi pencegahan.

“Sesuai dengan SOTK Bawaslu yang baru, tidak ada lagi divisi pengawasan. Yang ada adalah fokus baru yakni pencegahan. Maka fungsi pencegahan ini kita maksimalkan bersama. Kaitannya dengan DPT nantinya salah satunya adalah komunikasi Bawaslu dengan pihak-pihak terkait melalui surat,” ucap Patimah.

Selanjutnya hal yang harus menjadi fokus Bawaslu adalah pemaksimalan partisipasi masyarakat.

“Darimana kita maksimalkan? Dari adanya pemantau pemilu. Pemahamannya adalah semakin banyak masyarakat yang ikut mengawasi maka tingkat partisipasi juga akan meningkat.”lanjut Patimah.

Terakhir mengenai pengawas Adhoc, jika nantinya sudah di bentuk perempuan yang akrab di sapa “Bunda Patimah” ini berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat membimbing penuh. Sebab merekalah ujung tombak keberhasilan Bawaslu dalam menjalankan amanah dari masyarakat dan pemerintah.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah. Ia sepakat bahwa Koordinasi dan konsolidasi berjenjang menjadi kepatutan yang mesti dipahami bersama dalam menjalankan fungsi-fungsi pencegahan. Bawaslu pun mesti memberikan bimbingan kepada jajaran dibawahnya secara berjenjang.

Ia pun menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan dalam hal persiapan pengawasan pemilu 2024.

“Untuk dapat melakukan tugas dan fungsi dengan baik maka kita perlu bersiap secara kelembagaan. Baik itu dalam hal SDM hingga Anggaran.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin itu kemudian menyampaikan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang secara umum masih ditemukan beragam permasalahan. Misalnya kerap dijumpai data Pemilih ganda, Pemilih yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal. Padahal DPT sangat penting karena menunjukkan kualitas pertumbuhan perkembangan demokrasi.

“Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa ini adalah data yang dinamis. Misal jika alih status sudah pasti terdata perubahannya karena ini berkaitan dengan kepentingan. Tetapi bagaimana dengan penduduk yang tinggal di pedesaan atau perkebunan jauh dari Kota, apa urgensi mereka untuk mengurus surat kematian?. Kemungkinan besar yang terjadi adalah yang sudah meninggal masih terdata hidup,” ungkap Dodi.

Maka dalam hal ini, menurut Dodi Bawaslu Kabupaten/Kota di bawah arahan Bawaslu Provinsi harus melakukan inventarisasi dari berbagai pihak. Bekerjasama dengan Dukcapil guna mendorong proses pembaharuan pendataan agar berjalan dengan baik.

“Kalau ndik pacak ngiluk’i, jangan merusak”. Ucap Dodi dengan menggunakan bahasa daerah Bengkulu Selatan.

Artinya “kalau tidak bisa memperbaiki maka jangan malah tambah merusak”. Terhadap permasalahan pergerakan data DPT tersebut fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan jelas diantaranya menyampaikan imbauan-imbauan kepada pihak-pihak terkait. Jangan sampai Bawaslu berdiam diri saja tidak menjalankan fungsi-fungsi yang seharusnya.

Terakhir, Ia mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap memaksimalkan SDM yang ada.

“Sebagaimana hasil pleno yang sudah dilakukan pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemerataan staf. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada staf di bagian tertentu yang mendominasi. Sehingga seluruh proses aktivitas Bawaslu dapat berjalan dengan lancar,”tutup Dodi. Untuk pemahaman mendalam, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menghadirkan narasumber andal dari KPU Provinsi Bengkulu, Hamzah (Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi) dan dari Dukcapil Provinsi Bengkulu, Taslim Asri (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan). Di akhir, kegiatan di tutup secara resmi oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Sayadi.

Tag
Berita