Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan hari ini, Rabu 27 Juli 2022 menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Dalam kegiatan ini KPU mengundang seluruh pihak pegiat pemilu di Kabupaten Bengkulu Selatan melaui undangan terbuka yang disampaikan langsung di media sosial KPU maupun yang. Namun yang berkesempatan hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Bakesbangpol Bengkulu Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan serta Partai Politik yang ada di Bengkulu Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alpin Samsen dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.

“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata  Alpin di Media Center KPU Bengkulu Selatan.

Alpin menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.

Dalam kesempatan ini, Erina Okriani selaku Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Divisi Pengawasan menyampaikan himbauan kepada KPU dan Partai Politik yang berkesempatan hadir agar dalam penginputan data keanggotaan pada aplikasi SIPOL, tetap memperhatikan status ASN, TNI/POLRI, Penyelenggara Pemilu dan perangkat desa.

“Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan masalah antara lain :

  1. penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol.
  2. mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan.
  3. mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.
  4. jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol.
  5. perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system.
  6. penduduk di daerah tapal  batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut.
  7. tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai.

Serta kami ingatkan untuk memperhatikan tetap memperhatikan status ASN, TNI/POLRI, Penyelenggara Pemilu dan perangkat desa” tegas Erina.


Untuk Diketahui Bersama Berikut Kami Sampaikan Beberapa Poin Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mk Nomor 55 /Puu-Xviii/2020 dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:

Salah satu aktor utama sebagai peserta pemilu 2024 adalah Partai Politik. Untuk dapat menjadi peserta Pemilu Parpol harus memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memenuhi ketentuan yang tertuang dalam pasal 173 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu meliputi:

  1. berstatus badan hukum; 
  2. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
  3. kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  6. memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP el atau Surat Keterangan;
  7. memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;
  8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar  kepada KPU;
  9. menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; dan
  10. menyerahkan salinan AD dan ART Parpol.

Parpol harus melakukan input berkas persyaratan tersebut ke dalam Sistem informasi partai politik (SIPOL) kemudian untuk memastikan kebenaran atas persyaratan yang diajukan oleh parpol kepada KPU RI maka dilakukanlah mekanisme penelitian administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


Penelitian administrasi merupakan serangkaian kegiatan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. Selain itu, pada penelitian administrasi ini akan dicek tentang potensi kegandaan kepengurusan maupun keanggotaan. Potensi kegandaan bisa terjadi ganda dalam satu partai atau ganda dengan parpol yang berbeda. Jika ganda dalam satu partai maka akan dihitung satu, sementara jika ganda dengan parpol yang berbeda akan dilakukan verifikasi faktual.


Sedangkan verifikasi faktual adalah kegiatan kunjungan langsung untuk meneliti dan mencocokkan kebenaran dokumen persyaratan yang sudah diserahkan oleh parpol calon peserta pemilu kepada KPU RI dengan objek/fakta di lapangan. Vertual dilakukan atas kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan 30 % dari kepengurusan, keberadaan kantor serta keanggotaan parpol. Pada Pemilu 2019 verifikasi faktual dilakukan di tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota

Pengujian pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017 Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 173 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) maka pada Pemilu 2019 seluruh parpol peserta pemilu harus lolos penelitian administrasi dan verifikasi faktual atas syarat tersebut, tidak mudah dan memerlukan biaya yang cukup besar bagi parpol untuk lolos verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Oleh karenanya, ada upaya dilakukan pengujian atas ketentuan Pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 (bunyi asli sebelum dilakaukan judicial review ke MK) mengatur sebagai berikut:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lolos verifikasi oleh KPU
  2. Persyaratan parpol peserta pemilu sebagaimana tersebut diatas,
  3.  Partai Politik yang telah lolos verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Atas ketentuan pada pasal 173 tersebut sudah dua kali dilakukan upaya pengujian ke Mahkamah Konstitusi. MK mengeluarkan putusan nomor 53/PUU-XV/2017 atas pengujian ketentuan pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) dan Putusan nomor 55 /PUU-XVIII/2020 atas pengujian ketentuan pasal 173 ayat (1) dan ayat (3). Sepintas pasal yang diajukan terlihat sama namun tidak nebis in idem dikarenakan Pemohon dalam perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 dalam mendalilkan permohonannya sebagaimana tersebut di atas menggunakan dasar pengujian Pasal 28I ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Sedangkan pada permohonan kali ini didukung dengan batu uji serta alasan atau argumentasi konstitusional yang berbeda. Pemohon menggunakan batu uji Pasal Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Sehingga Mahkamah terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali. Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 halaman 48-49.


Matriks kedua putusan MK tersebut, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini:

Mendasarkan pada putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020, maka Partai Politik calon peserta pemilu 2024 digolongkan menjadi 4 kriteria, yaitu:

  1. Parpol telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota)
  3. Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hanya memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota)
  4. Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 /memiliki keterwakilan di DPR RI (Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019).

Maka sebagai konsekuensi atas putusan MK ini, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 maka parpol baru/bukan peserta pemilu 2019 dan/atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI (kriteria pada angka 1, 2 dan 3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI.
  2. tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan tersebut.
  3. tetap dilakukan verifikasi faktual atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024.

Sedangkan bagi parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 empat persen (memiliki kursi di DPR RI) harus memenuhi syarat sbb

  1. harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI.
  2. tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol peserta pemilu 2024.
  3. tidak dilakukan verifikasi faktual.

Jika kita melihat putusan MKnomor 55 tahun 2020 tersebut diatas, maka terhadap sembilan Parpol di DPR RI yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP, tidak dilakukan verifikasi faktual. Dikarenakan memenuhi persyaratan, lolos penelitian administrasi dan lolos verifikasi faktual bukanlah perkara mudah, maka parpol calon peserta pemilu 2024 harus mempersiapkan diri lebih awal.

Tag
Berita