Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana
|
BENGKULU SELATAN - Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat menegaskan bahwa pihak yang sengaja menggelar kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara.
Baca Juga: Distribusi Logistik Surat Suara, Bawaslu Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Ada Kendala
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Menurut Pasal 69 huruf (k), dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Imbau Hari Raya Idul Fitri Tak Dicederai Kampanye Pilkada
Sementara sanksi pidana ditegaskan pada Pasal 187 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
"Siapapun yang kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon, bisa di penjara, " Tegas Arif.
Masa kampanye ini dilakukan untuk memaparkan visi, misi dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat.
Juga memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, serta berfungsi juga meningkatkan partisipasi pemilih.
"Tapi ada aturan main yang harus dilaksanakan bersama, ada larangan tidak boleh kampanye diluar jadwal termasuk kampanye pada masa tenang," Tegasnya lagi.
Bawaslu kabupaten Bengkulu Selatan sudah memberikan imbauan untuk mengingatkan ke seluruh paslon terkait hal tersebut. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan).
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan