Gelar Konsolidasi, Bawaslu Matangkan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu RI Gelar Konsolidasi
Bawaslu Bengkulu Selatan - Bawaslu Republik Indonesia Gelar Konsolidasi, Bawaslu Matangkan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Zoom Meeting. Sabtu dan Minggu, 30 & 31/07/2022.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Konsolidasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, meminta pengawas pemilu untuk mempedomani seluruh regulasi dan mengutamakan pencegahan.
"Utamakan pencegahan untuk setiap potensi pelanggaran, dan saya ingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu mempedomani regulasi yang ada, baik itu peraturan perundang-undangan, peraturan KPU dan peraturan Bawaslu dan surat edaran yang disampaikan", tegas Bagja.
Selain itu, Bagja juga menyampaikan bahwa kedepan akan menyerahkan akun Sistem Informasi Partai Politik kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diserahkan kepada operator. Hal ini disampaikan melalui Zoom meeting.
Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu RI Gelar Konsolidasi
Bagja dengan tegas mewajibkan pengawas pemilu untuk memperhatikan dan mengamati seluruh data yang dimasukan didalam akun SIPOL.
Dalam sambutan membuka kegiatan tersebut Rahmat secara langsung menyampaikan bahwa Bawaslu terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus – 14 Agustus 2022 akan bekerja 24 jam dan wajib memantau masalah teknis dan non teknis selama proses tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan peserta pemilu Tahun 2024 berlangsung.
Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu RI Gelar Konsolidasi
Sementara itu Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menyampaikan bahwa Bawaslu harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat melalui dua pokja yaitu pokja internal dan pokja antar lembaga KPU dan Bawaslu disetia jajaran untuk melakukan pendampingan bersama melakukan pencegahan dan peringatan secara dini kepada peserta pemilu sehingga dapat meminimalisir masalah.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan beserta seluruh staf sekretariat di ruang media center Bawaslu Bengkulu Selatan.