Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Bengkulu Selatan Klarifikasi Terlapor
|
BENGKULU SELATAN – Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, bersama penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), melakukan klarifikasi terhadap seorang terlapor dalam laporan dugaan tindak pidana pemilihan. Proses klarifikasi ini berlangsung di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan. 15/04/2025
Kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pemilu yang dilakukan secara profesional dan transparan oleh Bawaslu dan jajaran Sentra Gakkumdu. Terlapor hadir memenuhi panggilan resmi untuk dimintai keterangan seputar laporan yang telah diterima oleh Bawaslu sebelumnya. Proses ini menjadi langkah awal dalam menelusuri kebenaran dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Ketua Bawaslu Sahran menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap netral dan profesional dalam menangani setiap laporan pelanggaran pemilu. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius. Klarifikasi ini penting untuk menggali fakta dan menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Sahran kepada awak media.
Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, terus berupaya menjaga integritas proses pemilihan umum di Bengkulu Selatan. Dengan adanya koordinasi yang solid, mereka berharap mampu memberikan kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencederai proses demokrasi.
Proses klarifikasi ini masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi pertimbangan awal bagi Sentra Gakkumdu dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti. Bawaslu Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Rohimin Wahyuzi
Foto: Widodo
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan