Lompat ke isi utama

Berita

Dugaan Kasus Pencatutan Nama Ke Dalam Kepengurusan Partai, Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu Akan Lakukan Tindakan Preventif.

Bawaslu Bengkulu Selatan, Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu segera melakukan tindakan preventif atas adanya dugaan kasus pencatutan nama ke dalam kepengurusan partai politik secara sepihak.

Ada dua langkah utama yang dilakukan jajaran Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah dalam rapat daring bersama dengan Ketua, Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kamis (25/08/2022).

“Pertama, kita lakukan koordinasi atau laporan secara berjenjang. Kedua,kita inventarisir data-data dari laporan masyarakat yang diduga tercatut lalu disampaikan ke KPU,” Ucap Halid.

Halid menegaskan adanya posko pengaduan masyarakat atas keberatan masyarakat terhadap pencatutan penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota Parpol dalam SIPOL mesti digunakan dan disosialisasikan dengan semaksimal mungkin. Bawaslu secara terbuka menerima dan wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang datang melaoprkan dugaan pencatutan tersebut. Data-data itu akan dikoordinasikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI. Selain itu Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menyampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu dalam bentuk surat penyampaian nama-nama di duga tercatut dan selanjutnya KPU akan menyampaikan secara berjenjang kepada KPU RI.

“Kita buka dua pintu, selain laporan ke Bawaslu secara berjenjang. Kita sampaikan juga ke KPU Provinsi Bengkulu agar ditindaklanjuti. Kemarin kita sudah bertandang ke KPU Provinsi Bengkulu membahas ini,” Imbuh Halid.

Selanjutnya Ia juga memberikan penguatan secara kelembagaan kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Halid meminta seluruh jajaran tetap berprinsip kolektif kolegial. Ia meyakini dengan adanya kebersamaan tidak ada permsalahan yang tidak dapat dilewati. Ia pun berpesan agar tidak ada perbedaan atau sekat antar divisi, semua bekerja bersama saling menyukseskan pengawalan demokrasi sesuai dengan fungsi dan tupoksi diri masing-masing. Disamping itu sebagai bentuk advokasi lembaga, Ia juga meminta Bawaslu/Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai pendampingan dalam proses pelaksanaan pengawasan tahapan.

Senada dengan Halid, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar sepakat jika kerjasama dan kekompakan tim menjadi pondasi yang kuat bagi suatu lembaga.

” Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk untuk memastikan kerja kita ini sudah benar-benar satu frame dengan Kabupaten/Kota se-Provinsi bengkulu. ini kerja lembaga yang sudah kkita bangun dari lama. maka kita harus kolektif kolegial. administarnya tetap ikuti sesuai surat edaran dan soal pekerjaaanya sama-sama kita bahas,” ujarnya.

Lebih lanjut ujar Patimah di dalam pola pengawasan terdapat istilah dugaan pelanggran administrasi. Jika hal tersebut terjadi, pertama Bawaslu mesti melakukan pencegahan melalui saran atau rekomendasi perbaikan.

“jadi bukan ujuk-ujuk langsung ditetapkan sebagai pelanggaran. Tetapi ada proses yang kita lakukan melalui saran dan rekomendasi perbaikan. Jika hal itu tidak diindahkan maka baru kita tindak secara tegas,” tegas Kordiv Pengawasan dan Hubal itu.

Terakhir Ia meminta Bawaslu Kabupaten/Kota tetap berkoordinasi intens dengan jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan yang lalu guna memastikan apakah nama mereka tercatut parpol atau tidak. terhadap jajaran Panwascam lalu yang tercatut agar segera di data dan dilaporkan, sebab bukan tidak mungkin nantinya mereka ingin bergabung kembali sebagai pengawas di pemilu serempak 2024.

Melihat kasus dugaan pencatutan ini, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah meyakini perlunya ada inisiasi baru dari Bawaslu. Semacam kolaborasi bersama dengan KPU untuk berdiskusi menyamakan persepsi dan pemahaman. Ia percaya semangat kebersamaan akan muncul dari pemahaman tugas masing-masing.

“secara kelembagaan tugas dan fungsi Bawaslu dan KPU memang berbeda. Tapi kita berkecimpung dalam hal yang sama, tujuan kita sama-sama untuk menyukseskan pelaksanaan demokrasi ini. Jadi saya harap kita sama dan satu pemikiran bahwa jangan sampai ada pemisah “KPU membantu kerja Bawaslu, Bawaslu meringankan kerja KPU”. Jangan sampai ada hal seperti itu. Ini kerja kita bersama, sistem dan polanya saja yang berbeda sesuai aturan Undang-undang” tegas Dodi.

Terkait teknis pelayanan laporan masyarakat yang namanya di duga tercatut oleh Parpol kemudian dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan. Sebagai informasi kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam SK Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Selain itu hadir secara daring Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Sahabat Bawaslu, melalui berita ini Bawaslu Provinsi Bengkulu pun menyampaikan informasi penting bagi sahabat Bawaslu di Provinsi Bengkulu, bagi anda yang namanya tercatut oleh Parpol segera laporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Petugas akan memandu anda untuk mengisi form tanggapan masyarakat. siapkan saja KTP dan Screenshot bukti nama anda tercatut di dalam Parpol. Petugas di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan perekaman data dan akan menyampaikan data tersebut ke Bawaslu RI dan KPU provinsi Bengkulu. Petugas akan menjelaskan kepada anda terkait waktu dan pengecekan kembali terhadap data anda.

Sumber: Website Bawaslu Provinsi Bengkulu

Tag
Berita