Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PERSIAPKAN STRATEGI PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

Dalam rangka pelaksanaan tahapan verifikasi faktual Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu. Eko Sugianto Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Rapat koordinasi ini dilakukan guna mempersiapkan strategi pengawasan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2024, bertempat di hotel santika kota Bengkulu Rabu 12 oktober 2022.

Eko sugianto, informasi yang didapatkan dari KPU provinsi Bengkulu pelaksanaan verifikasi faktual akan berlangsung pada tanggal 15 oktober 2022, diharapkan semua SDM yang ada di Bawasu Kabupaten/kota untuk terlibat dalam proses pengawasan, adapaun karena saat ini jadwal pengawasan verifikasi faktual dilakukan secara bersamaan dengan tahapan Tes tertulis dan wawancara Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan maka, silahkan Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengatur jadwal sedemikian rapi dan tertib sehingga dua agenda ini tetap berjalan tanpa adanya kendala yang serius.

Deva Agustha Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu dalam materinya, Mekanisme Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu menyampaiakan bahwa  verifikasi Partai Politik adalah sebagai instumen penguatan kelembagaan yaitu:

  • Berstatus Badan Huku, sesuai dengan Undang-undang Tentang Partai Poltik;
  • Memiliki Kepengurusan di seluruh (100%) Provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75% Kabupaten / Kota disetiap Provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 50% kecamatan di Kabupaten / kota yang diajukan;
  • Verifikasi Partai Politik dapat menjadi alat evaluasi Partai Politik dalam mereformasi kepnegurusan dan kinerja anggota Partai Politik yang duduk dalam pemerintahan dan opoisi, menata kader potensial sebagai kandidat yang akan dinominasikan, dan memetakan peta dukungan dalam menyusun kenggotaan Partai Politik.

Pada kesempatan yang sama Emex Verzoni Anggota KPU Provinsi Bengkulu dalam materinya tentang Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kenggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Verifikasi Faktual nanti akan diambil 10% dari hasil verifikasi adminitrasi perbaikan terakhir , yang mana nanti proses penetapan ini dilakukan oleh KPU RI dan di saksikan oleh Bawaslu RI dengan menggunakan Metode  Sampling coche Morgan, setelah dilakukan barulah data tersebut turun ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk dilakukan Verifikasi Faktual.

Terkait dengan teknis Verifikasi Faktual KPU Provinsi mempedomani PKPU nomor 4 tahun 2022. Adapun fokus utama dalam Verifikasi Faktual Kepengurusan nanti tertuju pada Ketua, Sekertaris dan juga Bendahara, apakah nanti yang bersangkutan sesuai berdasarkan SK, identitas diri dan lain sebagainya. Untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan salah satu yang menjadi titik fokus adalah jumlah 30% keterwakilan perempuan  dari jumlah kepengurusan yang ada. Selanjutnya nanti metode verifkasi faktual dilakukan dengan 3 (tiga) cara diantaranya:

  1. Tim KPU akan mendatangi kerumah nama-nama anggota partai politik yang sudah dinyatakan menjadi sampling untuk difaktualkan;
  2. Apabila yang bersangkutan tidak bisa ditemui maka KPU akan bersurat kepada Partai Politik agar nama-nama yang tidak bisa ditemukan untuk dikumpulkan pada satu titik;
  3. Apabila cara kedua yang bersangkutan tidak juga dapat hadir maka, KPU akan melaksanakan dengan konfirmasi menggunakan metode Video Col.

Selanjutnya Apri Kurniawan Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait dengan teknis pengisian alat kerja verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2024. Pada alat kerja yang turun ada beberapa alat kerja yang masih perlu didiskusikan kepada Bawaslu RI ini berkenaan dengan pemahaman dalam teknis pengisiannya, selebihnya Bang Apri sapaanya menjelaskan bahwa dalam pengisian alat kerja verifikasi Faktual harus terperinci dan jelas, terkait dengan adanya temuan pada pengawasan untuk segera dilaporkan dengan mekanisme berjenjang.

Pada kesempatan ini Erina Okriani Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat kesempatan untuk bertanya, terkait dengan potensi pelanggaran yang dilakukan pada saat proses pelaksanaan Verifikasi Faktual. Senanda dengan itu Emex Verzoni Anggota KPU Provinsi Bengkulu langsung memberikan tanggapan, disampaikan oleh Emex bahwa KPU dan jajarannya siap menerima berupa Himbauan ataupun rekomendasi dari Bawaslu apabila pada prakteknya ditemukan kekeliruan dalam proses verifikasi faktual, Emex menambahkan pihak KPU akan dengan senang hati menerima itu, “Semakin banyak hal yang diawasi maka semakin baik pula hasil daripada kerja-kerja kita”.

Untuk Informasi, peserta rapat koordinasi ini adalah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta satu orang staf Divisi Penanganan Pelanggaran se-provinsi Bengkulu.

Penulis [RPM]

Tag
Berita