Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Hadiri Sosialisasi Standarisasi Layanan Keprotokoleran di Jakarta
|
BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri undangan dari Bawaslu RI di Jakarta, 10-13 November 2024 dalam rangka kegiatan sosialisasi standarisasi dukungan layanan keprotokoleran. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan keprotokoleran bagi Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Jakarta dan dihadiri oleh berbagai perwakilan Bawaslu dari daerah-daerah, termasuk perwakilan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. 11/11/2024
Acara ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinan Siarait. Dalam berbagai hal tersebut, Ferdinan menyampaikan pentingnya pemahaman tentang keprotokoleran dalam mendukung lancarnya tugas-tugas Bawaslu. “Keprotokoleran merupakan bagian esensial dalam menjaga citra lembaga serta memastikan kelancaran acara-acara resmi. Kami berharap melalui kegiatan ini, Bawaslu di berbagai tingkatan mampu menerapkan standar keprotokoleran yang seragam dan profesional,” ujar Ferdinan.
Narasumber pertama dalam kegiatan ini adalah Mahtup Basuki, S.STP, MIKom, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang membawakan materi tentang manajemen keprotokolan. Dalam paparannya, Mahtup menyampaikan berbagai teknik dan tata cara keprotokolan yang sesuai dengan aturan dan standar nasional. Ia menekankan pentingnya pengetahuan keprotokoleran bagi instansi pemerintah agar setiap acara berjalan lancar dan terstruktur dengan baik.
Selain itu, Mahtup Basuki juga memberikan simulasi bagaimana menyusun tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam sebuah acara resmi. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai tata cara ini sangat penting dalam memastikan setiap tamu undangan, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, merasa dihormati sesuai dengan posisi dan kedudukannya. Hal ini, tambahnya, menjadi indikator profesionalisme dalam penyelenggaraan acara resmi.
Narasumber lainnya juga turut membahas mengenai tugas pokok dan fungsi keprotokoleran pada acara kenegaraan atau acara resmi lainnya. Materi ini Merujuk pada peraturan-undangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata cara pelaksanaan acara resmi di lingkungan pemerintahan. Poin-poin yang disampaikan mencakup aturan-aturan dalam penyusunan tata tempat, upacara, dan penghormatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Indonesia mampu menjalankan fungsi keprotokoleran yang profesional dan sesuai standar. Hal ini penting mengingat peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga negara, terutama pada acara-acara penting yang melibatkan masyarakat luas. Sebagai perwakilan daerah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pun berkomitmen untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini di lingkup kerja mereka.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang aktif antara narasumber dan peserta. Bawaslu RI berharap bahwa sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara berkala, mengingat pentingnya peningkatan kapasitas SDM dalam aspek keprotokoleran. Para peserta juga diharapkan dapat menularkan pengetahuan ini ke rekan-rekan di daerah masing-masing. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)