Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Awasi Pendaftaran Calon Bupati Pasca Putusan MK

Senin, (10/03/2025)

Foto bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama Anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin, Melakukan pengawasan pendaftaran serta penyerahan dokumen bakal calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca putusan MK, Senin, (10/03/2025)

BENGKULU SELATAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama Anggota, M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin, turut serta dalam mengawasi jalannya proses pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024. Pengawasan ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi pasangan calon pengganti untuk maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Bakal pasangan calon pengganti Suryatati, S.Sos., MM dan Ii Sumirat, ST tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan pada pukul 17:15 WIB. Kedatangan mereka disambut langsung oleh pihak KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan tahapan administratif yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Sosialisasi Putusan MK Terkait Sengketa Pilbup 2024

Dalam kesempatan tersebut Bapaslon, Suryatati dan Ii Sumirat menyampaikan maksud dan tujuan mereka untuk maju sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. Mereka menjelaskan kesiapan serta komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan jika nantinya terpilih. Pasangan ini berharap agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Erina Okriani, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian menjelaskan kepada bakal calon mengenai tahapan selanjutnya. Setelah proses pendaftaran dokumen, bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon tersebut memenuhi syarat fisik dan kesehatan untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Refleksi Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Ngabuburit Pengawasan

Selain pemeriksaan kesehatan, Ketua KPU juga mengungkapkan bahwa bakal calon akan melalui tahapan verifikasi administrasi. Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan, seperti syarat pendidikan, kepemilikan dokumen identitas, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diwakili oleh Ketua Sahran dan anggota M. Arif Hidayat serta M. Hasanudin, terus memantau setiap tahapan pendaftaran untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan bermartabat. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilu dan menghindari adanya potensi pelanggaran.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-76 Bengkulu Selatan

Dalam kesempatan ini, Sahran menegaskan bahwa Bawaslu akan terus bekerja sama dengan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memastikan agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya proses pemilu, demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan bebas dari kecurangan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

.

 

.

 

Penulis: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Pendaftaran Calo Pengganti, Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK, Berita hari ini