Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Sosialisasi Putusan MK Terkait Sengketa Pilbup 2024
|
BENGKULU SELATAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kegiatan sosialisasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Acara ini digelar di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat, 7 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Hadiri Sosialisasi Putusan MK Terkait Sengketa Pilbup 2024
Dalam kegiatan tersebut, KPU Bengkulu Selatan memaparkan isi putusan MK dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak terkait, termasuk Bawaslu, mengenai implikasi hukum dan teknis atas sengketa yang telah diputuskan.
Baca Juga: Refleksi Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Ngabuburit Pengawasan
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal setiap tahapan yang akan dilakukan pascaputusan MK. Menurutnya, transparansi dan sinergi antara penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Bahas Anggaran PSU Pilbup 2025 Bersama TAPD
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa tindak lanjut putusan MK berjalan sesuai ketentuan. Bawaslu Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses pemilihan yang jujur dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Bengkulu Selatan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan