Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Bawaslu Bengkulu Selatan – Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Azes Digusti dan Noor Muhammad Tomi beserta Staf Sekretariat Nanda Pantra Jaya mengikuti Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Hotel Grage Bengkulu selama dua hari, Rabu s.d Kamis 10 s.d 11 Agustus 2022.
Rapat ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan. Dalam sambutannya pria yang kerap disapa Edi ini menyampaikan fungsi penyelesaian sengketa proses sebagai sarana perlindungan hak politik peserta Pemilu untuk dipilih, sehingga penguatan fungsi penyelesaian sengketa proses harus dilaksanakan secara rutin.
“Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan fungsi penyelesaian sengketa proses sebagai sarana perlindungan hak politik peserta Pemilu untuk dipilih, sehingga penguatan fungsi seperti ini harus dilaksanakan secara rutin” Ujar Edi.
Ediansyah juga menyampaikan sebagai pengawas pemilu harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya, bukan semata memahami pasal per pasal pada regulasi.
“Penyelenggara harus paham betul regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa proses dan memahami bagaimana secara komprehesif regulasi itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih”. Sambungnya.
Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan narasumber andal dalam kegiatan ini yakni Dr. H. Sunarso, SH.,MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu). Ia menyampaikan materi mengenai tata cara mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam materinya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu ini menyampaikan bahwa Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa mencari solusi pemecahan masalah agar tidak ada yang dirugikan yang hasilnya adalah putusan.
“Bawaslu merupakan harapan pemberi keadilan Pemilu, untuk itu tugas harus dilakukan sebaik mungkin dengan kompetensi yang sesuai dan usaha semaksimal mungkin. Penyelesaian sengketa merupakan kewenangan mutlak bawaslu, Mediasi adalah dilakukan untuk mencari solusi pemecahan masalah untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa agar tidak ada yang dirugikan yang hasilnya adalah putusan, mediator harus memiliki kompetensi khusus dan tersertifikasi agar mendapat hasil terbaik. Harapanya mediasi dapat menjadi alternatif yg baik dlm penyelesaian sengketa yg mempunyai kekuatan hukum tetap final and binding yg mana putusan tersebut harus dilaksanakan” Ujar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu ini.
Narasumber kedua yakni Zubaida Djaiz B.,SH (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu). Dalam materinya Zubaida menyampaikan bahwa PTUN tidak akan menindaklanjuti permohonan yg belum ditangani oleh bawaslu.
“Gugatan ke PTUN merupakan upaya lanjutan pencari keadilan pemilu, PTUN tidak akan menindaklanjuti permohonan yg belum ditangani oleh bawaslu”. Ujar Zubaida.
Peserta kegiatan ini berjumlah 60 orang terdiri dari 1 orang anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, 10 orang anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Kasubbag Penanganan Pelangaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (PPPSPH) dan staf sebanyak 32 orang , Kepala Sekretariat, para Kabag, sub-Koordinator dan staf sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu sejumlah 17 orang.
