Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan hadiri  Rapat Pembinaan SDM Kesiapan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan serta Kesiapan Pengawasan Tahapan Perbaikan Vermin Parpol

Rabu (14/9/2022).Ketua Serta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Menghadiri Undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dalam kegiatan rapat pembinaan SDM dalam kesiapan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan dan menghadapi tahapan perbaikan verifikasi administrasi Parpol yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah. Dalam arahannya tersebut membahas mengenai rekrutmen Panwaslu Kecamatan serta Isu Pengawasan Vermin.

“Kita sedang dalam pembenahan jikalau ada yang tidak seimbang kita sama-sama memaklumi karena posisinya di RI juga banyak penyesuaian baik tenaga ahli dan staf. Kita juga jangan sampai telat sadar terhadap kritikan. Jangan sampai salah pemahaman, ” tuturnya.

Di lain pembahasan Halid juga menjelaskan mengenai VC (Video Call) antar partai politik dengan anggotanya yang mesti disaksikan oleh KPU serta Bawaslu.

“Vc boleh dilakukan di verifikasi faktual akan tetapi tidak boleh di verifikasi Administrasi. Jika Bawaslu menemukan kasus VC ditahapan vermin maka Kita harus meminta BA ( Berita Acara) terkait VC tersebut,” ujar Halid.

Pria yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Rejang Lebong ini juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga soliditas dan integritas. Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan untuk tetap berpedoman pada juknis dan aturan yang ada.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Koordinator SDM Sayadi, Ia menjelaskan mengenai proses pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tahapan perekrutannya telah di mulai.

“Bawaslu telah melakukan sosialisasi tahapan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan di mulai dari tanggal 10 September yang lalu. Sesuai dengan Juknis besok, Kamis 15 September 2022 kita membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan. Kita berharap semoga ini berjalan dengan lancar tanpa suatu kendala apapun,” kata Sayadi.

Sayadi kemudian mengajak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait petunjuk teknis dari Bawaslu RI.

“ada pemahaman berbeda dalam beberapa poin yang harus kita dudukkan bersama. Ini kita lakukan untuk penyeragaman teknis mulai dari penyamaan persepsi mengenai persayaratan hingga ke proses pelaksanaan tes,” imbuh Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode 2017-2022 Parsadaan Harahap.

Pembentukan pengawas pemilu kecamatan sendiri bukan merupakan hal baru bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, mengingat ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Bawaslu dalam setiap momen pengawalan proses demokrasi. Namun penyeragaman pemahaman antar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sangat diperlukan pasalnya setiap pemilu/pemilihan memiliki kondisi, situasi dan potensi permasalahan masing-masing.

Dalam rapat yang di gelar secara langsung di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu itu turut di bahas secara mendetail mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Seperti boleh tidaknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun perangkat desa mendaftar sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan hingga sinkronisasi persyaratan dalam Juknis dan checklist.

Sumber Berita : Link Berita Website Bawaslu Provinsi Bengkulu

Tag
Uncategorized