Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rapat Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rapat Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Kajian Hukum terhadap Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (16/9) di Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan. Selasa (16/9/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Kajian Hukum terhadap Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (16/9) di Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, serta seluruh staf jajaran Bawaslu Bengkulu Selatan, pada Selasa 16 September 2025.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE mengatakan bahwa rapat difokuskan pada pembahasan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 terkait PDPB. 

“KPU masih menyelesaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka Bawaslu fokus melakukan pengawasan PDPB ini. Hari ini kita lakukan rapat koordinasi dan sharing. Informasi dari bapak/ibu menjadi masukan penting bagi Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini KPU tengah melaksanakan coklit terbatas (coktas), dan Bawaslu membuka ruang koordinasi seluas-luasnya dengan stakeholder.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin, M.AP menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses PDPB dengan berkoordinasi bersama KPU, pemerintah daerah, hingga tingkat kelurahan. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ini mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pergerakan data pemilih berlangsung sangat cepat sehingga memerlukan pengawasan intensif. “Kami juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menerima laporan atau aduan terkait PDPB,” jelasnya.

Dari hasil rapat pleno PDPB triwulan kedua dan ketiga, data pemilih sangat riskan sehingga memerlukan perhatian serius. “Saat ini PDPB sudah menjadi skala prioritas nasional oleh Bappenas. Proses ini tidak hanya bertumpu pada KPU sebagai lembaga teknis, tapi juga membutuhkan koordinasi erat dengan Bawaslu Bengkulu Selatan serta stakeholder terkait,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif HIdayat menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berlangsung transparan, akurat, dan partisipatif. 

Sinergi dengan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi potensi persoalan daftar pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dengan baik.

Bawaslu Bengkulu Selatan menggelar rapat soal PDPB
Bawaslu Bengkulu Selatan menggelar rapat soal PDPB
Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan
PDPB