Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan Seleksi Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Untuk Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.