Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Administrasi, Bawaslu Pastikan Keabsahan Dokumen Calon Pengganti Bupati Bengkulu Selatan

Kamis, (13/03/2025)

Foto bersama Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap dokumen syarat calon, Kamis (13/03/2025)

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, pemungutan suara ulang menjadi hal yang harus dilakukan. Untuk memastikan bahwa pemilihan tersebut berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengawal proses verifikasi administrasi calon Pengganti Bupati dan Wakil Bupati, khususnya terkait dengan persyaratan dokumen calon. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan semua calon memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga integritas pemilu.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap dokumen syarat calon. Salah satu calon yang mendapatkan perhatian khusus adalah Suryatati, calon Penggati Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, yang tengah menjalani proses verifikasi untuk dokumen penggantinya. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menurunkan dua tim yang bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap berbagai instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Polres Kota Bengkulu, Universitas Bengkulu, STIA Bengkulu, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Evaluasi Tata Kelola,Bawaslu Bengkulu Selatan Raih 5 Penghargaan

Tim pertama yang terlibat dalam pengawasan verifikasi ini terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Arif Hidayat, bersama staf Bawaslu lainnya, Dwi Putri Puji Lestari dan Rika Puspita Sari. Tim ini bertugas melakukan pengawasan verifikasi ke BKD Provinsi Bengkulu dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu. Verifikasi ini dilakukan dengan tujuan memastikan keabsahan dokumen persyaratan administrasi yang diajukan oleh calon yang bersangkutan, termasuk calon pengganti yang berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

.

Proses verifikasi dilakukan dengan cermat oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada tim pertama ini, verifikasi dilakukan oleh Aspriantoni, anggota KPU, didampingi oleh Kasubag KPU, Dede Sulaiman, serta staf KPU, Eti Oktarini. Mereka juga mendapatkan bantuan dari Novon, perwakilan dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Manna, serta Arjo dari Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan. Setiap dokumen yang diverifikasi akan diperiksa dengan teliti guna memastikan bahwa setiap calon memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Tahapan Pemungutan Suara Ulng (PSU), Bawaslu Bengkulu Selatan Aktifkan Kembali Pengawas Adhoc

Di sisi lain, tim kedua yang terlibat dalam pengawasan verifikasi faktual Bawaslu terdiri dari M. Hasanudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama staf, Ropi Hamsyah dan Kiki Apriansyah. Tim ini bertugas melakukan pengawasan verifikasi faktual di tiga instansi besar, yakni Universitas Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, dan Polresta Bengkulu. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa keabsahan dokumen yang diterima dari instansi terkait, guna menjamin bahwa semua persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan juga melibatkan anggota KPU lainnya, Wiwin Hendri dan Gusman, yang turut berperan dalam memastikan keabsahan dokumen calon. Staf KPU seperti Septa Idayani dan Taufik Ismail juga ikut serta dalam proses verifikasi ini. Tim ini bekerja sama dengan pihak Universitas Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, serta Polresta Bengkulu untuk memverifikasi setiap dokumen yang berkaitan dengan calon.

Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MK, Bawaslu Bengkulu Selatan Kawal Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

M. Arif Hidayat menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran administrasi yang bisa mempengaruhi jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat, baik calon, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat umum, agar mereka dapat memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, verifikasi faktual yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU juga menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Cegah Awasi Tindak, Pemilihan Serentak Tahun 2024, Logistik Pemilu, Surat Suara, Berita Hari ini.