Lompat ke isi utama

Berita

Tuntas! KPU Tetapkan Paslon Nomor 3 Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Kamis (29/05/2025)

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, Kamis (29/05/2025)

BENGKULU SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan. Rapat yang digelar di Aula Hotel Marina 2 pada Kamis, 29 Mei 2025 ini menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pilkada yang telah melalui proses panjang, termasuk sengketa hukum di MK.

Baca Juga: Silahturahmi Pasca PSU, Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Monitoring dan Penguatan Kelembagaan di Bengkulu Selatan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, bersama anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin turut hadir langsung dalam agenda penting ini. Hadir pula dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, anggota Asmara Wijaya, Kepala Sekretariat Sapni Syahril, dan jajaran staf sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap tahapan akhir Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Bengkulu Sambut Baik Peluncuran Learning Management System oleh Bawaslu RI

Dalam pleno tersebut, KPU secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, H. Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih untuk periode 2025–2030. Pasangan ini meraih dukungan suara sebanyak 47.963 suara atau 52,37% dari total suara sah. Keputusan penetapan dibacakan tepat pada pukul 09.47 WIB dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Luncurkan LMS, Bagja Harap Pengetahuan Lintas Divisi Bawaslu Merata

Ketua Bawaslu Sahran menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam pleno ini adalah bagian dari komitmen untuk mengawal integritas proses demokrasi hingga tahap akhir. “Ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan kami, memastikan semua berjalan transparan dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Kumpulkan CPNS Baru secara Daring, Sapni Syahril Ucapkan Selamat Bergabung menjadi Keluarga Besar Bawaslu

Dengan penetapan ini, maka proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 secara resmi dinyatakan selesai. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasil ini dan bersama-sama mendukung pemerintahan baru demi kemajuan daerah. Bawaslu pun tetap berkomitmen menjaga netralitas, serta terus melakukan pengawasan terhadap dinamika politik dan pemerintahan yang berjalan ke depan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

.

 

Penulis: Rohimin

Foto: Widodo

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, H. Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto, Bupati terpilih pasca putusan MK, Bupati Bengkulu Selatan periode 2025–2030.