Tok Tok, MK Tegaskan Diskualifikasi Bagi Paprol yang Tidak Memenuhi 30% Keterwakilan Perempuan
|
BENGKULI SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) Melalui Putusannya Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan Partai politik wajib memenuhi 30% keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif mendatang. Selasa (13/10/2026)
Dalam amar putasannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-undang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 harus memuat keterwakilan perempuan.
MK, juga menyatakan konsekuensi tegas bagi parpol yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan, maka KPU wajib untuk tidak mengikutsertakan parpol sebagai peserta pemilu pada setiap daerah pemilihan. Sebelum adanya putusan tersebut Undang-undang pemilu pasal 245 telah mengatur bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Menanggapi hal tersebut, M. Hasanudin Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa Sikap Bawaslu tentu taat dan patuh pada Undang-undang sebagai pedoman dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasannya.
"Ini merupakan keputusan terbaru yang dikeluarkan MK, jadi kita harus hormati dan jalankan. Dalam beberapa waktu kedepan tentu kami Bawaslu Bengkulu Selatan akan mencoba duduk bersama untuk sama-sama mengakaji, menganalisa terkait putusan MK ini, tentu akan kita sandingkan juga dengan data-data hasil pengawasan kita pada pemilu kemarin, sebagai acuan juga dalam menentukan strategi pengawsannya". Ucap Hasan.
Dirinya juga menyoroti, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pemilu tahun 2024, banyak dari Parpol Peserta Pemilu dalam mengikutkan 30% perempuan hanya untuk kebutuhan syarat administratif semata, bukan berdasarkan proses kaderisasi, tapi tentu ini menjadi hak dan kewenangannya parpol untuk menentukan nama-nama calon legistalif nya, Bawaslu hanya fokus pada fungsi pengawasan saja. Tutup Hasan.
Setelah adanya putusan ini, bagi penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu putusan ini menjadi landasan penting dalam memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan prinsip kesetaraan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hal politik perempuan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto: Rovi Hamsyah
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan