Putusan Sengketa Pilkada di Bengkulu Selatan, Mahkamah Konstitusi Perintahkan Penilihan Ulang
|
BENGKULU SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Senin, 24 Februari 2025.
Pada amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk Pilkada Bengkulu Selatan diulang atau Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk keseluruhan.
MK memerintahkan PSU di Bengkulu Selatan harus digelar selama 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai peserta Pilkada.
“Keputusan ini harus kita hormati dan kita laksanakan. Usai mendengarkan putusan MK hari ini kami akan langsung berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi terkait persiapan yang harus dilakukan. Intinya kami (Bawaslu) siap kembali mengawasi jalannya PSU nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE.
Dalam amar putusannya, MK Menolak eksepsi Termohon dan esksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Sementara dalam Pokok Permohonan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024;
Baca Juga:
Herwyn JH Malonda Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja Pengawasan Pemilihan 2024
Rahmat Bagja Dorong Generasi Muda HMI Berperan Aktif dalam Perbaikan Sistem Politik Indonesia
Totok Hariyono Tegaskan Bawaslu Tetap Bekerja Meski di Masa Non-Tahapan Pemilu
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sidang pembacaan putusan di MK tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan Sahran, bersama anggota M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin, serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Ilman Jayadi dan staf. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan