Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Hadiri Rapat Koordinasi di Bengkulu.

.

BENGKULU SELATAN – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Hasanudin, turut serta menghadiri undangan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam rangka rapat biasa koordinasi persiapan teknis penyusunan keterangan tertulis Bawaslu pada perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini diselenggarakan di Sekretariat Sentra Gakumdu Provinsi Bengkulu. 19/11/2024

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Natijo Elem. Dalam sambutannya menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi proses perselisihan hasil pemilihan, mengingat peran sentral yang dimiliki oleh Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan teknik penyusunan keterangan tertulis yang akan diajukan oleh Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilihan. Sebagai bagian dari proses hukum, keterangan tertulis tersebut menjadi dokumen penting yang akan digunakan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat relevan untuk memastikan Bawaslu memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap langkahnya.

Fikri, narasumber dari Biro Hukum Bawaslu RI, diberikan kesempatan untuk memaparkan materi terkait juknis dan teknis penyusunan keterangan tertulis Bawaslu. Dalam presentasinya, Fikri menjelaskan secara rinci tahapan dan prosedur yang harus diikuti dalam penyusunan keterangan tertulis, mulai dari pengumpulan data hingga penyusunan argumen hukum yang solid. Materi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi setiap anggota Bawaslu dalam menghadapi kemungkinan perselisihan hasil pemilu.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan praktek langsung penyusunan keterangan tertulis. Para peserta dibimbing untuk membuat draf keterangan tertulis sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan. Praktek ini dimaksudkan untuk mengasah keterampilan teknis peserta dalam menyusun dokumen hukum yang jelas dan akurat. Peserta juga diajak untuk mereview dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang telah disusun.

Melalui praktek dan tinjauan ulang ini, diharapkan setiap anggota Bawaslu dapat memahami detail dan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam proses penyusunan keterangan tertulis. Hal ini penting agar pada akhirnya Bawaslu dapat menyampaikan keterangan yang komprehensif, terstruktur dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul pasca-pemilu. Bagi M. Hasanudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, kegiatan ini memberikan wawasan baru yang sangat berguna dalam mendukung kelancaran tugas pengawasan dan penanganan perselisihan hasil pemilu di daerah. Dengan persiapan yang matang, Bawaslu diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Humas Bawaslu Begkulu Selatan, Sahabat Bawaslu, Ayo Awasi Bersama, Cegah Awasi Tindak, Pemilihan Serentak Tahun 2024,