Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan dan Samakan Persepsi tentang Netralitas ASN, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Rakor Pokja

Foto Kegiatan

BENGKULU SELATAN - Bawaslu Bengkulu Selatan menggelar rapat koordinasi bersama TNI, Polri serta BKDPSDM dan Inspektorat, yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN, TNI dan Polri, Rabu (13/12/2023).
Rapat yang digelar di media center Bawaslu Bengkulu Selatan itu penting untuk memperkuat koordinasi guna mendudukkan kewenangan masing-masing instansi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas anggota TNI-Polri, termasuk netralitas ASN dalam lingkungan lembaga TNI-Polri.
"Adanya kelompok Kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota ASN, TNI, dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi," ujar Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat dalam rapat Pokja Netralitas ASN TNI dan Polri, Rabu (13/12/2023).
Ditegaskannya, bahwa netralitas ASN, Anggota TNI dan Polri dalam pesta demokrasi sangat diperlukan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai.
Terlebih, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. "Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sebab, bila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan adanya komitmen bersama oleh Bawaslu, BKDPSDM, Inspektorat, Kejari Bengkulu Selatan, TNI dan Kepolisian diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
"Pokja ini dibentuk untuk membantu kerja kerja Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, sebab Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri perlu bantuan dari semua pihak," ungkapnya.
Hadir dalam rapat Pokja Netralitas ASN yakni Sekertaris BKDPSM, Auditor Inspektorat, Kejari, TNI dan Polri.
"Seperti disampaikan dari Inspektorat tadi bahwa sudah banyak ASN yang diberikan sanksi, mulai ringan sedang hingga berat karena melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Jadi hati-hati, memposting, me-like dan comment di media sosial peserta pemilu bisa masuk kategori melanggar netralitas ASN. Apalagi membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,"pungkasnya. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Bawaslu Bengkulu selatan