Lompat ke isi utama

Berita

Jelang PSU, Totok Ingatkan Jajarannya Pelajari Amar Putusan MK

Rabu, (12/03/2025)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan 2024 hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan pentingnya memahami amar putusannya sebagai pedoman utama dalam pengawasan. Ia meminta jajarannya untuk mencermati setiap detail putusan guna mengantisipasi potensi sengketa dikemudian hari.

Baca Juga: Tahapan Pemungutan Suara Ulng (PSU), Bawaslu Bengkulu Selatan Aktifkan Kembali Pengawas Adhoc

“Kita harus benar-benar memahami setiap detail putusan MK. Ini akan menjadi pedoman dalam mengawasi PSU agar berjalan sesuai hukum dan mencegah potensi masalah di lapangan,” tegasnya dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, Totok juga minta seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan setiap laporan terkait PSU ditindaklanjuti dengan serius. “Setiap laporan harus diproses dan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada yang terabaikan, karena ini bisa berdampak pada kredibilitas pemilu dan proses hukum di MK,” ujarnya.

Baca Juga: Evaluasi Tata Kelola,Bawaslu Bengkulu Selatan Raih 5 Penghargaan

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa tersebut menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU berdasarkan temuan di lapangan agar PSU dapat berjalan sesuai aturan.

“Koordinasi dengan KPU harus dilakukan secara intensif dan terarah, sesuai dengan putusan MK. Ini penting agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Sarankan Biaya PSU Pemilihan Paska-putusan MK Gunakan Mekanisme Cost Sharing

Arahan Totok diharapkan menjadi pedoman bagi pengawas di daerah dalam mengawal pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 untuk PSU dengan batas waktu 30 dan 45 hari, serta 26 April 2025 untuk PSU dengan batas waktu 60 hari.

Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilhan Umum

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Pendaftaran Calo Pengganti, Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK, Berita hari ini