GELAR FASILITASI PENANGANAN PELANGGARAN, BAWASLU KABUPATEN BENGKULU SELATAN LIBATKAN UNSUR GAKKUMDU
|
Bawaslu Bengkulu Selatan, Bawaslu Gelar acara Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu di Hotel Marina 2, Jl Serma Jakfar, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari senin (12/12/2022)
Kegiatan Fasilitasi ini bertujuan guna memberikan pembelajaran kepada jajaran Bawaslu di Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai bagaimana pentingnya melakukan pengawasan melekat, memahami proses penerimaan laporan dan temuan, serta mengetahui potensi-potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu.
Hadir dalam kegiatan ini, seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan serta terundang, baik dari perwakilan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan juga perwakilan dari staf KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam menyinergikan hubungan antar lembaga sekaligus memberikan pemahaman menyoal penanganan pelanggaran kepada peserta yang hadir, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang pihak dari unsur Sentra Gakkumdu sebagai Narasumber.
IPDA Priyanto selaku KBO Reskrim Polres Bengkulu Selatan dan Robi Rahditio Dharma, SH selaku Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan menyempatkan waktunya hadir dalam memberikan materi soal penanganan pelanggaran kepada peserta fasilitasi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, baik Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sama-sama menekankan pentingnya sinergitas dalam bekerja. Begitu pentingnya hal tersebut, dikarenakan tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah berjalan sehingga sangat dibutuhkan kekompakan dan pemahaman yang matang soal regulasi yang sudah diturunkan.