Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Transformasi Kelembagaan, Ilmanjayadi Ikuti Launching Rumah Kebijakan Bawaslu

Kamis (5/11/2026).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi, SE., mengikuti kegiatan Launching Rumah Kebijakan Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026).

BENGKULU SELATAN – Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi, SE., mengikuti kegiatan Launching Rumah Kebijakan Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu dalam memperkuat kualitas perumusan kebijakan serta meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu melalui pendekatan berbasis bukti.

Peluncuran Rumah Kebijakan Bawaslu menandai upaya lembaga pengawas Pemilu tersebut dalam membangun wadah pengembangan gagasan, kajian, dan riset yang terintegrasi. Program ini dirancang sebagai ruang inkubasi pemikiran sekaligus pusat integrasi kebijakan pengawasan Pemilu yang diharapkan mampu menjembatani kebutuhan organisasi dengan hasil penelitian dan analisis kebijakan.

Rumah Kebijakan merupakan program yang dirancang oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu. Kehadirannya diarahkan untuk menjadi pusat penyusunan program dan kebijakan strategis dengan mengedepankan prinsip evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti, sehingga setiap keputusan organisasi memiliki landasan data, kajian, dan analisis yang sistematis.

Pembentukan program ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi terhadap tata kelola kebijakan di lingkungan Bawaslu. Dalam dokumen cetak biru Rumah Kebijakan disebutkan bahwa hasil penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2025 menunjukkan nilai Bawaslu tergolong baik, namun posisinya masih berada dalam 20 besar urutan terbawah di antara kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kontribusi IKK terhadap Indeks Reformasi Birokrasi Bawaslu mencapai 20 persen.

Evaluasi tersebut juga menemukan sejumlah tantangan, di antaranya proses penyusunan kebijakan yang masih cenderung sporadis dan spontan, pemanfaatan data serta kajian yang belum optimal, dan pola perumusan kebijakan yang cenderung bersifat top-down. Selain itu, standardisasi dan kelengkapan bukti dukung program unggulan seperti Indeks Kebijakan Pemerintah (IKP) masih perlu diperkuat agar pelaksanaan kebijakan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Rumah Kebijakan, Bawaslu berupaya membangun ekosistem perumusan kebijakan yang bertumpu pada tiga pendekatan utama, yakni evidence-based policy, collaborative governance, dan result-based management. Ketiga pendekatan tersebut menekankan pentingnya penggunaan data dan penelitian, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, serta penetapan target dan indikator kinerja yang jelas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Dalam pelaksanaannya, Rumah Kebijakan dirancang memiliki tujuh layanan utama. Layanan tersebut mencakup fasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan strategis, konsultasi dan asistensi penyusunan kebijakan, standardisasi dokumen kebijakan, diskusi dan pengkajian, pengolahan data serta telaah kebijakan, peningkatan kompetensi analis kebijakan, hingga pengusulan objek penilaian kualitas kebijakan.

Program ini juga akan dijalankan melalui lima subprogram yang saling mendukung. Dapur Kebijakan menjadi ruang produksi dokumen rekomendasi strategis, sedangkan Laboratorium Kebijakan difokuskan pada kolaborasi riset bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), akademisi, dan para pakar Pemilu. Kedua subprogram tersebut diharapkan memperkuat proses penyusunan kebijakan melalui kajian yang terarah dan melibatkan berbagai keahlian.

Selanjutnya, Klinik Kebijakan akan menjadi ruang konsultasi dan pembahasan atau bedah kebijakan. Kamar Kebijakan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi analis kebijakan melalui pelatihan dan bimbingan teknis, sementara Pojok Kebijakan berfungsi sebagai pusat literasi, repositori, serta publikasi karya dan hasil kajian. Kelima subprogram tersebut diharapkan membentuk alur kerja yang saling terhubung dari pengembangan gagasan hingga penyebarluasan hasil kajian.

Salah satu potensi yang akan dioptimalkan dalam program ini adalah keberadaan sekitar 2.150 analis kebijakan di lingkungan Bawaslu, yang terdiri atas 25 PNS dan 2.125 PPPK sebagaimana tercantum dalam dokumen cetak biru. Sumber daya tersebut diharapkan dapat berperan aktif dalam penelitian, analisis, dan penyusunan rekomendasi kebijakan, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya kerja yang lebih sistematis dan berbasis bukti di seluruh tingkatan organisasi.

Implementasi Rumah Kebijakan dirancang melalui peta jalan lima tahun, yakni periode 2026–2030. Pada fase pertama tahun 2026, fokus diarahkan pada pembangunan fondasi kelembagaan, penyusunan standar dan prosedur operasional, pembentukan tim kolaboratif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta peluncuran dan sosialisasi program. Tahapan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program secara berkelanjutan.

Memasuki fase kedua pada 2027–2028, Rumah Kebijakan ditargetkan memasuki tahap operasional penuh melalui penguatan dukungan anggaran, pengembangan platform digital, pelaksanaan seluruh subprogram, serta perluasan layanan ke 34 provinsi. Adapun fase ketiga pada 2029–2030 diarahkan pada penguatan kelembagaan, integrasi dengan Satu Data, perluasan pelaksanaan hingga tingkat kabupaten/kota, dan pembentukan budaya birokrasi berbasis bukti.

Untuk mengukur keberhasilan program, Bawaslu menetapkan sejumlah indikator kinerja utama atau Key Performance Indicators (KPI). Di antaranya adalah menghasilkan minimal 50 dokumen rekomendasi kebijakan setiap tahun, dengan tingkat penyelesaian tepat waktu sekurang-kurangnya 85 persen dan pemenuhan standar mutu minimal 90 persen. Selain itu, sedikitnya 70 persen rekomendasi ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh pengambil keputusan, serta keterlibatan analis kebijakan diharapkan mencapai minimal 60 persen dari total analis yang tersedia.

Pada tingkat dampak, Rumah Kebijakan diharapkan mendorong peningkatan nilai IKK Bawaslu minimal 10 poin setiap tahun, memperbaiki posisi penilaian kualitas kebijakan, serta memperkuat kontribusi terhadap reformasi birokrasi. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan koordinasi lintas unit, pembagian tugas yang jelas, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, dan evaluasi berkala guna mengantisipasi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

Keikutsertaan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi, SE., dalam kegiatan peluncuran ini menjadi bagian dari partisipasi jajaran Bawaslu daerah dalam mengikuti arah pengembangan kelembagaan di tingkat nasional. Melalui Rumah Kebijakan, diharapkan proses perumusan kebijakan pengawasan Pemilu semakin terencana, partisipatif, dan berorientasi pada hasil. Pada akhirnya, inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola Bawaslu yang profesional, adaptif, kolaboratif, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengawasan Pemilu di seluruh Indonesia. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

Penulis dan Foto: Rohimin

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan Ilmanjayadi Rumah Kebijakan Bawaslu Launching Rumah Kebijakan Puslitbangdiklat Bawaslu Pengawasan Pemilu Kebijakan Berbasis Bukti Evidence-Based Policy Reformasi Birokrasi Zoom Meeting Bawaslu Pemilu