Bupati Bengkulu selatan Gusnan Mulyadi Terima Audiensi dan Silaturahmi Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan
|
Bengkulu Selatan - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menerima audiensi dan silaturahmi dari Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ,Selasa 16 Januari 2024, di Rumah Dinas Bupati.
Kedatangan Ketua Bawaslu BS Sahran,SE bersama anggota Bawaslu BS, M.Arif Hidayat, S.PdI dan M.Hasanudin,SE.,M.AP hari ini bertujuan untuk menyampaikan progres tahapan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 serta sejumlah kegiatan sosialisasi Bawaslu BS.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Gusnan yang sering di sapa 'Gundul' ini menyampaikan, selagi tidak terbentur dengan peraturan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pasti akan mendukung dan menerima baik semua usulan.
Lebih lanjut Gundul katakan, yang pasti Pemerintah Daerah berharap Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik terhadap pengawasan pesta demokrasi di Bumi Sekundang Setungguan ini.
“Kita ingin pesta demokrasi di Manna ini dapat berjalan dengan riang gemberia, dan yang tak kalah pentingnya lagi daerah kita harus menciptakan pesta demokrasi yang sehat, adil, jujur, tegak lurus dan damai,”pinta Gundul.
Pada kesempatan itu juga orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Selatan, menanyakan kepada Bawaslu BS terkait dengan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama pesta demokrasi berlangsung bagi ASN, seperti simbol-simbol yang telah ditentukan.
“Terus terang Pak, kami tidak ingin gara-gara simbol ini ASN menjadi masalah, untuk itu saya selaku Kepala Daerah tentu tidak ingin para ASN kita gara-gara simbol itu mereka terbentur dengan peraturan,”ujar Gundul.
Oleh karena itu tambahnya lagi, mohon kejelasannya supaya hal ini tidak terjadi. Gundul juga sempat menyingung dengan salam 'Cinta BS', apa salam Cinta BS itu juga tidak boleh.
“Karena salam Cinta BS ini sudah menjadi tagline Pemkab Bengkulu Selatan, yang sudah lama dilakukan di setiap momen,”jelas Gundul.
Merespon hal tersebut, Ketua Bawaslu BS, Sahran menjelaskan bahwa selama masa kampanye untuk tidak menunjukkan salam atau pose jari saat berpoto, termasuk salam Cinta BS. Menurut Sahran, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang ASN.
"Tentu salam atau pose yang menunjukkan simbol angka di jari tidak boleh apalagi bagi ASN, TNI dan POLRI serta pihak-pihak yang dianggap harus netral seperti penyelenggara pemilu seperti kami," ucap Sahran.
Sahran kemudian menambahkan bahwa larangan pose jari selama kampanye bagi ASN, TNI, dan POLRI dilakukan untuk netralitas selama pemilu berlangsung. Bawaslu BS sendiri sudah mengimbau soal netralitas ASN kepada Pemkab Bengkulu Selatan.
"Netralitas ASN, TNI/POLRI sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Jadi untuk mencegah adanya laporan/temuan soal netralitas ini, kami pun sudah mengimbau ke Pemda sebagai bentuk pencegahan kami di Bawaslu," terang Sahran.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)