Lompat ke isi utama

Berita

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Cakada Turunkan APK

Selasa, (25/03/2025)

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat, Selasa, (25/03/2025)

BENGKULU SELATAN - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Kembali mengingatkan agar seluruh pasangan calon (paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan 2024 menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang karena belum memasuki masa tahapan kampanye.

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengingat sudah ada beberapa APK paslon PSU Pilkada yang terpasang di beberapa tempat.

Baca Juga: Bawaslu Bersinergi dengan Kemenag Bengkulu Selatan, Cegah Khutbah Hari Raya Idul FItri Bernuansa Politis

"Kami imbau paslon dan timnya untuk mengikuti aturan mainnya. Ini belum memasuki tahapan kampanye. sehingga belum boleh memasang APK," tegas Arif.

Dalam surat keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Disebutkan bahwa masa kampanye baru dimulai pada 9 April 2025. Hal ini mengikuti surat dinas KPU RI nomor 631/PL.02.4-SD/06/2025 yang menyebutkan bahwa bagi daerah yang melaksanakan PSU dengan durasi Waktu 60 hari. Maka masa kampanye dilaksanakan hanya selama 7 hari.

Baca Juga: Maksimalkan Pengawasan! Panwascam Bengkulu Selatan Dibekali Strategi Pencegahan Pelanggaran

"KPU sudah mensosialisasikannya ke LO dan tim kampanye, kami juga sudah memberikan imbauan jadi harusnya (paslon, red) sudah tahu dan paham," tegasnya.

Bawaslu Bengkulu Selatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan terkait data hasil pengawasan tentang data APK yang terpasang di beberapa titik meski belum memasuki masa kampanye.

Baca Juga: Perkuat Kesinergian Pasca Putusan MK, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Menyambangi Kodim Bengkulu Selatan

"Baliho ini sudah menyerupai APK, karena ada unsur ajakan dan nomor urut paslon padahal belum masa kampanye. Kami imbau terlebih dahulu untuk menertibkan secara mandiri, bila tidak ya nanti Bawaslu dan Satpol PP yang menertibkannya," pungkas Arif. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Pendaftaran Calo Pengganti, Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK, Ayo Awasi Bersama, Berita hari ini