Bawaslu Lakukan Patroli di Masa Tenang PSU Bengkulu Selatan
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selama masa tenang, Bawaslu melakukan patroli pengawasan yang dimulai sejak tanggal 16 hingga 18 April 2025, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemilu yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama anggota M. Arif Hidayat dan M. Hsanudin, menyatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian penting dalam menjaga kondusivitas dan netralitas selama masa tenang. “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Sahran.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu menggandeng berbagai pihak, mulai dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat. Patroli dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik rawan pelanggaran, termasuk daerah yang berpotensi terjadi politik uang atau kampanye terselubung.
Bentuk keseriusan Bawaslu juga terlihat dari turunnya langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.PdI., M.PdI, bersama anggota Bawaslu Provinsi, Eko Sugianto, M.Si dan Debisi Ilhodi, S.Sos. Mereka memantau secara langsung kesiapan pelaksanaan PSU serta kinerja para pengawas di lapangan. “Hari ini kita memastikan bahwa seluruh kesiapan untuk pelaksanaan PSU esok hari berjalan dengan lancar,” ujar Faham.
Faham menambahkan bahwa seluruh pengawas harus bergerak aktif, tidak hanya dalam pengawasan logistik dan penyelenggaraan, tetapi juga dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat merusak demokrasi. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Selama masa patroli, Bawaslu memberi perhatian khusus terhadap potensi serangan fajar atau praktik politik uang menjelang hari pencoblosan. Sahran menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berupa pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, maka Bawaslu tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kalau ada temuan serangan fajar, itu kami serahkan ke kepolisian karena termasuk pidana pemilu,” pungkas Sahran. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran yang diketahui selama masa tenang, demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Aturan mengenai larangan politik uang dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama dalam Pasal 73 dan Pasal 187A. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon, tim kampanye, maupun pihak lainnya dilarang memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu.
Pasal 73 ayat (2) menyebutkan bahwa pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU, sedangkan Pasal 187A menetapkan ancaman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku politik uang.
Tak hanya pelaku yang memberi, pemilih yang dengan sengaja menerima imbalan juga dikenai sanksi pidana yang sama. Ketegasan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencederai proses demokrasi melalui praktik kotor.
Dengan adanya patroli pengawasan dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, Bawaslu berharap PSU di Bengkulu Selatan dapat berlangsung secara damai, jujur, dan sesuai dengan asas pemilu. Semua pihak diharapkan berperan aktif menjaga kemurnian suara rakyat demi masa depan daerah yang lebih baik. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto: Rohimin
Editor: Humas Bawaslu Bengkuklu Selatan