Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Kantongi STTP untuk Kampanye
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingatkan parpol atau peserta pemilu sebelum menggelar kampanye untuk mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu 2024.
Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, kegiatan kampanye yang membutuhkan STTP adalah pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan dan penyebaran alat peraga.
"Harus ada STTP sebelum kampanye, ini amanah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye," tegas Arif.
Namun sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu, masih minim kegiatan kampanye, baik pertemuan terbatas maupun tatap muka, pihaknya belum pernah mendapatkan pemberitahuan secara langsung.
Kampanye pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
Dijelaskan Arif, pemberitahuan secara tertulis tersebut, wajib disampaikan kepada polisi dengan tembusan kepada Bawaslu Bengkulu Selatan dan KPU Bengkulu Selatan. Sedangkan surat pemberitahuan disampaikan maksimal satu hari sebelum kampanye.
"Peserta pemilu harus tertib, mengikuti rule atau regulasi yang ada. Sebab ini demi kebaikan bersama," ujarnya
Ditambahkan, kehadiran Bawaslu pada setiap kampanye dalam rangka melakukan tugas pengawasan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye tersebut.
"Banyak hal yang harus diawasi, seperti larangan tim kampanye yang menjelekkan ras, suku, dan agama. Selain itu, kami juga ingin memastikan tidak ada pihak-pihak dari pemerintahan yang hadir, seperti kepala desa, BPD, maupun aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di antaranya, kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan dan penyebaran APK. Sedangkan kampanye yang tidak memerlukan STTP selama 21 hari dari tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024 yakni rapat umum, kampanye media sosial, cetak, dan TV. obat penggugur kandungan obat aborsi