Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan ingatkan ASN Jaga Netralitas

Foto Kegiatan

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini. Larangan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas ASN. Akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga Netralitasnya dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dikatakan Arif, ASN mempunyai Hak memilih dalam pemilu namun ada yang harus dipatuhi dari sisi pelaksanaan tugas dan etika mereka sebagai Pelayan Publik.

“Setiap ASN berhak untuk memilih dan ketika dia menuntut hak untuk dipilih (hak politik), maka sesuai ketentuan ia harus mengundurkan diri sebagai ASN terlebih dahulu,” ujarnya, Sabtu (2/12/2023).

Dijelaskannya, salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik.

“Kami (Bawaslu, red) fokus juga pada pada pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan pemilu tanpa adanya pelanggaran netralitas ASN," bebernya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut menegaskan bahwa, Pemilu bukan berarti ASN tidak dapat berbuat apa-apa, justru pemilu/pemilihan dapat terselenggara berkat adanya dukungan fasilitasi pemerintahan dan atas partisipasi masyarakat. Tanpa campur tangan pemerintah yang juga di dalamnya ada ASN, Pemilu/Pemilihan tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Namun keterlibatan ASN tersebut dibatasi dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa yang boleh dan tidak boleh ASN lakukan dalam Pemilu/Pemilihan termasuk ketentuan yang baru di Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dicontohkannya dalam Masa Kampanye yang saat ini sedang berlangsung yaitu ASN dilarang ikut berkampanye termasuk dalam hal mengarahkan, memobilisasi dan memfasilitasi masyarakat untuk ikut bersama dalam kampanye salah satu Partai Politik.

"Jika ada ada temuan dan juga laporan masyarakat pasti kami akan tindaklanjuti, seperti di awal masa kampanye, tentunya tindaklanjut yang dilakukan terlebih dahulu memprioritaskan pencegahan dengan cara normatif, bila masih melakukan pelanggaran setelah diberikan imbauan, penindakan akan pasti dilakukan," tegasnya

Mantan jurnalis ini mengingatkan jangan sampai ASN menjadi korban dari kepentingan politik dari pihak tertentu.

Terakhir ia berharap ASN untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahapan pemilu Tahun 2024

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan