Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Kerja Evaluasi PSU Pilkada Bersama Komisi II DPR RI
|
BENGKULU SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE, bersama Koordinator Sekretariat Ilmanjayadi, SE, turut serta dalam Rapat Kerja penting yang membahas evaluasi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 05 Mei 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan berpusat di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis dalam proses demokrasi nasional, antara lain Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadiran para lembaga ini menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam menjaga kualitas serta integritas pemilu di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan hasil pengawasan PSU Pilkada 2024 kepada DPR RI. Bagja menjelaskan bahwa secara umum, pelaksanaan PSU dan rekapitulasi suara berjalan cukup baik. Namun, beberapa catatan evaluatif tetap menjadi perhatian utama untuk perbaikan ke depan.
Baca Juga: Bagja Minta Segera Lakukan Koordinasi Usai Lantik 21 Pejabat Struktural
Menurut Bagja, tantangan pengawasan masih ditemukan di beberapa aspek penting, yakni masa hari tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi suara. Ia mengungkapkan bahwa selama masa tenang, sejumlah kerawanan seperti politik uang, netralitas aparatur desa, dan kampanye di luar jadwal masih kerap terjadi.
Masalah lain muncul dalam tahap persiapan pemungutan suara, seperti logistik yang terlambat distribusinya hingga subuh, kelebihan surat suara, kekurangan surat suara, dan tidak adanya segel kotak suara di beberapa TPS. Hal ini berpotensi mengganggu kelancaran dan integritas proses pemungutan suara.
Baca Juga: Herwyn Ingatkan Jajarannya untuk Siap Terima Laporan Setelah PSU
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, lanjut Bagja, ditemukan pula permasalahan data pemilih. Di antaranya adalah penggunaan data non-e-KTP, daftar pemilih yang masih mencantumkan pemilih meninggal dunia, serta pemilih yang hanya membawa surat pemberitahuan (C.Pemberitahuan) tanpa e-KTP ke TPS.
Selain itu, Bagja menyoroti keterlambatan pembukaan TPS, tidak ditandatanganinya Model C.Hasil oleh saksi paslon, serta pelanggaran lainnya seperti saksi yang menggunakan atribut kampanye saat berada di TPS. Temuan ini mencerminkan pentingnya peningkatan profesionalisme semua pihak terkait.
Baca Juga: Bawaslu Hadiri Tujuh Gugatan Sengketa Hasil PSU Pemilihan 2024 di MK
Di tahap penghitungan dan rekapitulasi suara, Bawaslu menemukan selisih suara akibat kesalahan penulisan pada Form C.Hasil. Kesalahan tersebut, meskipun telah diperbaiki, menunjukkan perlunya peningkatan akurasi dalam setiap tahapan teknis pelaksanaan PSU.
Bagja juga mencatat sejumlah kejadian penting dalam pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah waktu kampanye yang dinilai terlalu panjang di Provinsi Papua, yang bertentangan dengan ketentuan PKPU tentang durasi kampanye. Hal ini dinilai berisiko membuka celah pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Langkah KPU Bengkulu Selatan Serahkan Audit Dana Kampanye Secara Terbuka
Ia juga mengungkap dugaan praktik politik uang di dua daerah, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Barito Utara. Tidak kalah penting adalah kondisi keamanan di Puncak Jaya yang dinilai belum kondusif karena adanya dinamika politik lokal dan proses hukum yang berjalan.
Masalah keabsahan dokumen di Kota Palopo juga menjadi sorotan, disusul dengan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Gorontalo Utara. Di Kota Banjarbaru, pelanggaran pemantauan pemilu turut menjadi perhatian, bersama dengan isu TPS khusus di beberapa wilayah seperti Kutai Kartanegara dan Parigi Moutong.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Lakukan Monitoring Ketat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PSU
Dalam merespons beragam dinamika ini, Bawaslu telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran sebagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah SE Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Putusan MK, dan SE Nomor 15 Tahun 2025 terkait pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.
Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 turut dikeluarkan sebagai panduan supervisi dan koordinasi pelaksanaan putusan MK. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus menjaga integritas pemilu dan mendorong perbaikan sistemik di masa mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Pungut Hitung PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE, menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam rapat ini menjadi momen penting untuk menyerap kebijakan dan arahan pusat dalam memperkuat pengawasan pemilu di daerah. Ia menegaskan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menjalankan arahan dan memperbaiki setiap catatan yang menjadi evaluasi nasional. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto: Rohimin
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan